Mahkamah Konstitusi baru saja menghapus ambang batas pencalonan presiden. Gimana nasib para capres sekarang? Baca selengkapnya!
Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan mengejutkan: ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden resmi dihapus! Keputusan ini langsung mengubah peta politik tanah air menjelang pemilu. Sebelumnya, calon presiden yang ingin maju harus memiliki dukungan minimal dari partai politik, yang dikenal sebagai ambang batas pencalonan. Kini, setiap orang berhak mengajukan diri sebagai calon tanpa ada batasan tersebut.
Keputusan ini diambil setelah permohonan uji ambang batas yang diajukan lembaga negara dan aktivis hukum. MK menyatakan bahwa ambang batas yang diatur dalam UU Pemilu tidak sesuai dengan semangat konstitusi. Dengan dihapuskannya ambang batas ini, MK memberikan kesempatan lebih besar bagi calon-calon potensial untuk tampil di kancah politik, sehingga bisa jadi bakal menciptakan lebih banyak pilihan bagi pemilih. Langkah ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak orang untuk terlibat dalam politik, bukan hanya dari kalangan elite.
Di sisi lain, Partai Amanat Nasional (PAN) yang dikenal setia kepada Prabowo Subianto, menyambut baik keputusan ini. Mereka berkomitmen untuk tetap mendukung Prabowo sebagai calon presiden. Hal ini menunjukkan bahwa sementara banyak pihak ceria dengan keputusan MK, ada juga kekhawatiran munculnya calon-calon baru yang dapat mengganggu dominasi nama-nama besar di politik.
Dengan hilangnya ambang batas pencalonan, pemileutik mungkin akan semakin menarik! Kita akan melihat lebih banyak wajah baru di panggung politik, dan pastinya, para pemilih akan lebih beragam pilihannya. Apakah ini sebagai tanda awal dari perubahan besar dalam arah politik Indonesia? Kita tunggu saja.
Lembaga Negara Pengawal Konstitusi ... Oleh karenanya, terkait dengan Putusan Nomor 129/PUU-XXI/2023 maka Mahkamah melalui Ketua MK Suhartoyo menyatakan secara ...
Ambang batas pencalonan presiden dihapus. Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas minimal pengusulan calon presiden dan wakil presiden yang diatur ...
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold inkonstitusional atau tidak sah ...
PAN Nyatakan Setia ke Prabowo Usai MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden · Prabowo Subianto · MK hapus presidential threshold · MK hapus presidential ...
Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden mesti dipahami, dimaknai, dan diposisikan sebagai hak konstitusional (constitutional rights) dari ...
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan penghapusan ambang batas minimal pengusulan calon presiden dan wakil presiden, sebagaimana diatur dalam.
Menurut MK, ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 UU Pemilu bertentangan ...