Berita terbaru dari kasus Vina Cirebon: MA menolak PK, terpidana masih berjuang!
Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang menggegerkan Cirebon pada tahun 2016 kini memasuki babak penutup setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh 9 terpidana. Keputusan ini disambut dengan berbagai reaksi, mulai dari kekecewaan keluarganya hingga optimisme dari tim pengacara. Meski begitu, langkah hukum lain masih bisa diambil oleh para terpidana, sehingga cerita ini belum sepenuhnya usai.
Penolakan PK ini menunjukkan komitmen MA dalam mempertahankan integritas sistem hukum di Indonesia. Mereka menilai tidak ada bukti baru yang dapat mengubah keputusan sebelumnya, dan hal ini membuat terpidana dan kuasa hukum mereka tidak tinggal diam. Seolah tak mau menyerah, mereka menyampaikan rasa protes dan akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum, tetap optimis bahwa masih banyak jalan untuk meraih keadilan.
Peristiwa ini juga membawa dampak emosional, terlihat dari isak tangis keluarga yang hadir saat putusan dibacakan. Harapan akan pembebasan seolah pupus, namun tetap ada rasa ingin berjuang untuk mendapatkan keadilan. Masyarakat pun banyak memperhatikan kasus ini, dan perdebatan mengenai kurangnya bukti yang diterima menjadi sorotan. Tak ayal, komentar tentang keputusan ini pun banyak muncul di media sosial.
Menariknya, pengamat hukum dan psikologi forensik juga ikut menyoroti kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus ini. Pegi Setiawan, yang sebelumnya terlibat, bisa saja kembali diperiksa menyusul keraguan keputusan yang diambil. Jika dilihat dari kacamata hukum, perkara ini masih menyimpan banyak misteri dan jalan cerita yang mungkin jauh dari kata selesai.
Menarik dicatat, kasus Vina Cirebon ini bukan hanya sekadar kasus pembunuhan biasa, tetapi juga menjadi panggung bagi beberapa pejabat hukum untuk menunjukkan taring mereka. Ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa hukum di Indonesia masih berjalan penuh dengan dinamika. Apapun hasil akhirnya, masyarakat Indonesia terus menunggu keputusan yang adil bagi semua pihak. Pasalnya, integritas hukum adalah fondasi kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada 2016 kini menemui babak akhir setelah upaya Pengajuan Kembali kasus tersebut ditolak hakim agung.
Upaya 8 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon lolos dari jerat hukum kandas setelah upaya Peninjauan Kembali ditolak MA. Apa langkah selanjutnya?
Penolakan PK dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon oleh Mahkamah Agung menunjukkan ketegasan lembaga peradilan dalam menilai dasar hukum permohonan.
Saka Tatal bersama dua kuasa hukumnya, Farhat Abbas (kiri) dan Titin Prialianti (kanan), saat konferensi pers seusai sidang PK kedua di Pengadilan Negeri ...
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) para terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) untuk seluruhnya yang diajukan oleh 7 terpidana dan satu eks terpidana kasus Vina Cirebon.
Penolakan PK sembilan terpidana dalam kasus Vina Cirebon oleh Mahkamah Agung menegaskan komitmen lembaga hukum tertinggi dalam menjaga integritas sistem ...
Dengan ditolaknya permohonan PK para Terpidana tersebut, maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku.
Mahkamah Agung menolak PK terpidana kasus Vina Cirebon. Para terpidana menolak grasi dan akan menempuh langkah hukum lain setelah putusan resmi diterima.
Sementara itu, pasca putusan Mahkamah Agung yang menolak PK, kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky menyebut masih ada beberapa langkah hukum lain ...
Upaya 8 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon lolos dari jerat hukum kandas setelah upaya Peninjauan Kembali ditolak MA. Apa langkah selanjutnya?
MA menolak PK 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. Serta, PK 1 terpidana anak kasus yang sama. Berikut alasan lengkap dan respons kuasa hukumnya ...
Putusan ini dibacakan pada Senin (16/12/2024) dan disaksikan langsung oleh keluarga di sebuah hotel di Jalan Wahidin, Kota Cirebon. Tangis pecah saat Juru ...
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mengungkap Pegi Setiawan bisa saja ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon lagi.
Tujuh terpidana kasus kematian Vina Cirebon yang divonis hukuman seumur hidup di Lapas Kelas I Kesambi Cirebon, menolak menempuh jalur grasi.
Menurut Jutek, pihaknya telah dua kali menanyakan keputusan tersebut kepada para terpidana saat kunjungan ke Lapas Kelas I Cirebon.
Putusan peninjauan kembali kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon dinilai berlawanan dengan fakta-fakta persidangan.
Jutek menilai keputusan hakim MA aneh, terutama terkait dengan alasan penolakan yang menyebutkan tidak adanya bukti baru atau novum. โBukti ekstraksi ponsel ...