Presiden Prabowo mengusulkan pilkada dipilih oleh DPRD, bikin gaduh! Simak respons para pakar dan politisi!
Belakangan ini, wacana mengenai pemilihan kepala daerah kembali menghangat setelah Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar kepala daerah dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) alih-alih pemilihan langsung oleh rakyat. Gagasan ini langsung mengundang kontroversi, dengan banyak pakar kepemiluan seperti Titi Anggraini yang berpendapat bahwa pemilihan langsung masih perlu dipertahankan untuk menjaga keikutsertaan masyarakat dalam proses demokrasi. Titi menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah seharusnya tetap melibatkan suara rakyat, dan bukan semata-mata dimonopoli oleh lembaga legislatif.
Usula Prabowo ini menciptakan reaksi beragam di kalangan politisi. PDI Perjuangan dan Golkar, dua partai besar di Indonesia, menunjukkan dukungannya terhadap evaluasi sistem pilkada yang ada. Sekjen Golkar, Muhammad Sarmuji, bahkan membuka opsi-opsi baru mengenai pemilihan kepala daerah. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan di depan mata bisa saja terjadi, tetapi ada kekhawatiran bahwa dengan kembali ke sistem pemilihan oleh DPRD, suara rakyat akan semakin terpinggirkan.
Lebih lanjut lagi, peneliti dari BRIN juga mengungkapkan dampak nyata dari usulan Prabowo. Ia menyebutkan bahwa bisa saja akan terjadi penguasaan politik baru yang mendorong para calon kepala daerah lebih mendengarkan suara DPRD ketimbang aspirasi masyarakat, yang berpotensi mengarah kepada meningkatnya praktik politisasi yang tidak sehat. Hal ini tentunya bisa menciptakan ketidakpuasan di masyarakat, mengingat saat ini masyarakat semakin diharapkan berperan aktif dalam pengambilan keputusan politik.
Yang menarik, usulan Prabowo diperkuat dengan alasan untuk menekan biaya mahal yang selama ini mengiringi pilkada langsung. Jika pilkada kembali dipegang oleh DPRD, biaya pun diprediksi akan diminimalkan. Namun, rakyat pun mulai bertanya: apakah lebih baik menghemat biaya jika itu berarti mengurangi hak suara mereka? Tentu saja, debat mengenai pemilihan yang ideal ini akan terus berlanjut seiring pertarungan gagasan politik yang tak ada habisnya di Tanah Air.
Tidakkah Anda penasaran seberapa besar dampak pemilihan langsung terhadap kehadiran pemilih di setiap pilkada? Beberapa studi menunjukkan bahwa momen pemilihan langsung meningkatkan partisipasi masyarakat dengan signifikan. Apalagi, setiap suara dari konstituen dianggap berharga ketika langsung terlibat memilih pemimpin mereka. Di sisi lain, sejarah mencatat bahwa pemilihan yang diatur oleh lembaga juga pernah mengalami masa kejayaannya, di mana ketika DPRD memiliki peran kuat, banyak kebijakan lokal yang terencana lebih sistematis. Jadi, mana yang lebih baik? Hanya waktu yang akan menjawab!
Pakar kepemiluan Titi Anggraini, menilai proses pilkada dapat terus dilangsungkan tanpa harus menghapus sistem pemilihan secara langsung.
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD memicu kontroversi. Usulan...
TEMPO.CO, Jakarta - Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah dari pemilu langsung ke pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang ...
Deddy lantas meminta agar para pemangku kekuasaan untuk tidak terburu-buru mengambil kedaulatan yang ada pada rakyat.
Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji dukung evaluasi pilkada usulan Prabowo, siap tawarkan opsi baru.
Karena, ada perintah pasti langsung di seluruh partai harus memenangkan KIM di DPRD-nya. Dan sangat mudah terdeteksi di sana, kalau dia nggak nurut, ...
Presiden Prabowo melempar wacana kepala daerah seperti gubernur hingga bupati dan wali kota kembali dipilih oleh DPRD.
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, merespons soal adanya usulan soal calon kepala daerah dipilih DPRD.
Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD untuk menekan tingginya biaya Pilkada. Menurutnya, sistem ini lebih ...
Beritakota.id, Jakarta โ Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan mendukung gagasan Presiden Prabowo Subianto soalโฆ - Sumber: Beritakota.id.
"Bagi Komisi II DPR RI hal ini menjadi penting sebagai salah satu bahan untuk kami melakukan revisi terhadap Omnibus Law politik..."