Masa tenang Pilkada 2024 sudah dimulai! Mari simak aturan dan wanti-wanti dari KPU dan Bawaslu agar pemilu semakin demokratis!
Masa tenang dalam pemilihan umum merupakan periode krusial yang menandai jeda antara gencarnya kampanye dan hari pengambilan suara. Untuk Pilkada 2024, masa tenang ini resmi dimulai sejak Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 26 November 2024. Selama tiga hari ini, semua kegiatan kampanye, baik dari pasangan calon (paslon) maupun tim pemenangannya, dilarang keras. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pemilih merenung dan mempertimbangkan pilihan mereka tanpa tekanan iklan atau provokasi kampanye.
Para pasangan calon dan tim kampanye diingatkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mematuhi berbagai aturan yang telah ditetapkan. Saat masa tenang, KPU dan Bawaslu akan melakukan pengawasan yang ketat. Misalnya, Satpol PP akan membersihkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di berbagai tempat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan atmosfir yang lebih tenang dan damai menjelang hari pemungutan suara. Sanksi bagi pelanggaran aturan masa tenang bisa berujung pada denda atau sanksi pidana yang cukup berat, jadi semua pihak diharapkan patuh.
Namun, jangan khawatir, masa tenang tidak berarti kita tidak boleh menikmati berita terkait Pilkada. Ini justru saat yang tepat bagi pemilih untuk menggali informasi lebih dalam mengenai calon mereka. Selama masa tenang ini, masyarakat disarankan untuk merungkap berbagai sumber informasi, dan berdiskusi dengan teman atau keluarga mengenai pertimbangan pilihan masing-masing. Dalam masa tenang, kita bisa gunakan kesempatan ini untuk beristirahat dari iklan politik yang kadang bikin pusing!
Satu fakta menarik, masa tenang ini juga merupakan salah satu strategi untuk menjaga integritas pemilu agar lebih demokratis. Mengingat bahwa keputusan politik sering kali sangat berpengaruh, masa tenang memberi ruang bagi pemilih untuk berpikir jernih. Selain itu, menurut statistik dari pemilu sebelumnya, pemilih yang menggunakan masa tenang dengan bijak lebih cenderung membuat keputusan yang lebih rasional. Jadi, mari kita nikmati masa tenang ini sebagai bagian dari proses demokrasi yang mengedepankan suara rakyat!
Masa tenang Pilkada 2024 berlangsung selama 3 hari ke depan. Simak wanti-wanti Bawaslu hingga KPU selama periode masa tenang.
Adapun masa tenang ini berlangsung sebelum hari pemungutan suara. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 ...
JAKARTA, KOMPAS.com โ Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dimulai serentak sejak Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024).
Tahapan Pilkada 2024 telah memasuki masa tenang pada 24 November 2024 hingga hari H pencoblosan. Terkait itu, Satpol PP Kota.
Masa tenang harus dipatuhi oleh semua pasangan calon (paslon), tim pemenangan, media, atau pihak lain. Ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan selama masa ...
Selama masa tenang, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di setiap daerah menghimbau berbagai pihak untuk mematuhi aturan ...
Melansir dari jadwalnya, pelaksanaan masa tenang Pilkada Serentak 2024 dilakukan tiga hari sebelum pemilihan. Sehingga pelaksanaan tersebut dimulai dari Minggu, ...
Masa tenang Pilkada 2024 dimulai hari ini, Minggu (24/11). Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun ...
Pelanggaran terhadap aturan masa tenang dapat berujung pada sanksi pidana maupun denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasangan calon (paslon), dan/atau tim kampanye dilarang melakukan kampanye pada masa tenang, dan pada Hari pemungutan suara. Baca berita tanpa iklan. Gabung ...
Pemberitahuan Libur Sementara CFD diruas Jalan H. M. Rafi'i Pangkalan Bun. Minggu (24/11/2024) -
Tim gabungan di Banyumas bersihkan ribuan APK menjelang masa tenang pemilu. Kegiatan melibatkan KPU, Satpol PP, dan Bawaslu.
Jakarta: Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Jakarta pada Minggu, 24 November 2024, ditiadakan.
JAKARTA, KOMPAS.com โ Masyarakat yang biasanya menikmati Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, ...
1. Yang Boleh Dilakukan. Menurunkan semua alat peraga kampanye; Mempertimbangkan paslon kepala daerah yang akan dipilih; Menyiapkan dokumen untuk pencoblosan, ...
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi memastikan, pencopotan alat peraga kampanye secara serentak ini diberlakukan di seluruh wilayah Jakarta.
Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Jakarta ditiadakan pada Minggu (24/11/2024) ini.
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang ada di JPO hingga pembatas jalan dicopot.
Tahapan Pilkada 2024 sudah memasuki masa tenang. Berikut informasi terkait masa tenang Pilkada 2024 yang diatur dalam peraturan KPU.
3. Paslon, partai politik, dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang untuk imbalan apapun kepada pemilih untuk: Tidak menggunakan hak pilihnya ...
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) di Kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) sudah dicopot.
Pada masa tenang Pilkada 2024, ada sejumlah aturan yg melarang berbagai aktivitas kampanye. Masa tenang diberlakukan menjelang hari pemungutan suara.