Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terjerat OTT KPK dan disita uang Rp 7 miliar. Simak kisahnya!
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar. Uang tersebut ditemukan di beberapa lokasi, dan kejadian ini menambah daftar panjang kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik. Dari pemimpin yang seharusnya menjadi contoh, kini Rohidin terjerat masalah hukum yang besar.
Setelah ditangkap, KPK tidak hanya menghentikan di situ, tetapi juga menetapkan Rohidin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Menariknya, dalam rapat internal, diungkapkan bahwa Rohidin sempat mengancam akan mencopot bawahan-bawahannya jika tidak mau menyerahkan uang untuk biaya pemilu. Tentu saja, ancaman ini menambah kesan negatif pada kepemimpinannya dan memunculkan tanda tanya besar tentang integritas seorang gubernur.
KPK menjelaskan lebih lanjut bahwa dugaan pemerasan terhadap pegawai dan anak buahnya berkaitan erat dengan konten kas pemilu yang kini berujung pada masalah hukum. Keputusan KPK untuk menetapkan Rohidin dan dua orang lainnya sebagai tersangka menunjukkan keseriusan lembaga anti-korupsi dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Ini adalah pengingat bagi semua pejabat publik untuk tidak bertindak sembarangan dalam urusan keuangan.
Saat ini, tim kuasa hukum Rohidin mengajukan protes atas penangkapan ini, yang semakin membuat publik penasaran dengan kelanjutan kasus ini. Bagaimana pun juga, kasus ini nampaknya akan menarik perhatian banyak orang, mengingat jumlah uang yang disita sangat fantastis. Selain itu, kasus Rohidin bukanlah yang pertama di lingkungan pemerintahan, dan ini hanya satu contoh dari masalah yang lebih luas dalam integritas pejabat publik.
Secara statistik, dalam laporan tahun 2023, lebih dari 100 pejabat publik ditangkap karena kasus korupsi di Indonesia. Hal ini menjadi pengingat bahwa, meskipun ada upaya besar dari KPK untuk memberantas korupsi, tantangan masih sangat besar. Diharapkan kasus ini bisa menjadi titik balik bagi pencegahan tindak pidana korupsi di masa depan.
KPK menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Diamankan dari sejumlah lokasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lain sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di ...
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka. KPK ungkap Rohidin sempat mengancam mencopot bawahannya jika tak bersedia dimintai ...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penyidik Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) diduga melakukan pemerasan terhadap anak buahnya dan .
Tim kuasa hukum protes Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) dibawa ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Penetapan itu setelah KPK melakukan OTT terkait dugaan pungutan pegawai untuk ...
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjadi tersangka kasus pemerasan. Kasus ini berawal dari Rohidin bilang membutuhkan dana untuk pemilu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Status tersangka disematkan ...
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan ...
Gubernur Bengkulu dan sejumlah orang terkena OTT KPK pada Sabtu (23/11/). KPK juga amankan barang bukti uang tunai saat OTT tersebut.
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana ...
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus pemerasan dan gratifikasi. Simak detailnya di sini.
KPK resmi menahan tiga tersangka terkait OTT di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Gubernur Bengkulu dan beberapa orang lainnya terkait dugaan kasus korupsi dana Pilkada.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Johanis Tanak ikut menyetujui OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dkk.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah buka suara usai terkena OTT dan ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan untuk dana kampanye.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu pada Minggu (24/11/2024). "KPK selanjutnya menetapkan sebagai tersangka, yaitu RM ...
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemerasan. Ia diduga meminta dana kampanye sebelum Pilkada 2024.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam OTT dengan total uang tunai Rp 7 miliar disita. Simak kronologinya!
KPK tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin sebagai tersangka kasus korupsi. Rohidin sempat disamarkan dengan jaket Polantas saat hendak dibawa ke Jakarta.
KPK menceritakan proses penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat OTT. Ternyata, proses penangkapan itu sempat diwarnai kejar-kejaran.
KPK menyoroti dugaan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mencairkan gaji guru honorer untuk kepentingan Pilkada 2024. Simak selengkapnya!
Penetapan tersangka Gubernur Bengkulu ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Provinsi Bengkulu.
KPK menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terkait korupsi. Kronologi dan fakta penangkapan OTT diungkap.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Provinsi Bengkulu.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terpaksa memakai seragam atau rompi polisi lalu lintas (polantas) untuk mengantisipasi banyaknya simpatisan ...
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka KPK setelah OTT. Melihat deretan propertinya, ternyata ia mempunyai tanah seluas 6 hektare.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Minggu malam 24 November 2024.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Provinsi Bengkulu. Halaman all.
Wamendagri Bima Arya Sugiarto menyatakan kementeriannya akan menunjuk Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu.
KPK menemukan bukti percakapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dkk mengenai permintaan uang untuk proses pemenangan Pilkada.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah untuk menjalankan tugas gubernur.Penunjukan Rosjonsyah sebagai .
Penyidik Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Rohidin Mersyah (RM) Gubernur Bengkulu diduga melakukan pemerasan terhadap anak buahnya, ...
Menurut KPU, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang jadi tersangka korupsi tetap dilantik jika menang Pilkada, asal statusnya belum jadi terpidana.
Rohidin diduga melakukan pemerasan kepada pegawai di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk dana kampanyenya dalam Pilkada 2024. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ...
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah baru-baru ini terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah akan menghadap Menteri Dalam Negeri RI dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk berkonsultasi terkait langkah-langkah .
Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah menekankan kembali tentang pentingnya netralitas ASN, pasca-kejadian operasi tangkap tangan (OTT) KPK 23 November 2024.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terkena OTT KPK ternyata lulusan dokter hewan. Ingin tahu lebih lengkap profil Rohidin Mersyah? Ini rangkumannya.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditangkap KPK. Wagub Bengkulu Rosjonsyah memastikan pelayanan di Pemprov Bengkulu tetap berjalan seperti biasa.