Bukan cuma mimpi buruk bagi Investree, tapi juga pelajaran berharga untuk kita semua! Yuk, cari tahu kenapa OJK cabut izin usaha mereka!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya, atau lebih dikenal dengan Investree. Keputusan ini dikeluarkan pada tanggal 21 Oktober 2024, setelah melakukan serangkaian evaluasi mendalam terhadap kinerja perusahaan pinjaman online yang satu ini. Pencabutan izin ini tentu saja menjadi tamparan keras bagi Investree dan pelaku usaha fintech lainnya di Indonesia, yang harus evaluasi dan introspeksi diri.
OJK menyatakan bahwa keputusan ini diambil karena Investree telah melanggar ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022, termasuk tidak memenuhi ekuitas minimum. Dalam dunia yang serba cepat seperti fintech, kinerja yang buruk dan ketidakpatuhan terhadap regulasi adalah kombinasi yang sangat berbahaya. Kejadian ini tidak hanya mengancam kelangsungan Investree, tapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap layanan pinjaman online secara umum.
Tak hanya pencabutan izin usaha, OJK juga melayangkan tindakan lebih jauh dengan meminta aparat hukum untuk membawa pulang Co-Founder Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, yang kini tengah berada di luar negeri. Pernyataan ini menandakan betapa seriusnya situasi ini dan bagaimana OJK serius dalam menuntut akuntabilitas dari para pelaku usaha fintech. Publik pun bertanya-tanya, apakah ini akan menjadi tren baru, di mana OJK semakin ketat dalam mengawasi industri pinjol di Indonesia?
Di tengah gejolak ini, mungkin kita semua perlu berpikir dua kali sebelum terjun ke dunia investasi dan pinjaman online. Selain peraturan yang lebih ketat, kita juga perlu lebih berhati-hati dalam memilih platform yang kita percayai. Siapa sangka, Investree, yang dulunya dikenal sebagai salah satu pionir fintech di Indonesia, kini harus menghadapi kenyataan pahit ini? Mari kita ambil hikmah dari kisah Investree dan selalu waspada terhadap potensi investasi yang ada di depan kita!
OJK telah mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree)
OJK resmi mencabut izin usaha perusahaan pinjaman online PT Investree Radika Jaya (Investree) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK.
Otoritas Jasa Keuangan OJK resmi mencabut izin usaha fintech peer to peer lending P2P atau pinjaman online pinjol PT Investree Radika Jaya Investree.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan teknologi finansial (fintech) PT Investree Radika Jaya atau Investree.
OJK saat ini sedang meminta aparat hukum membawa pulang Co-Founder PT Investree Radhika Jaya atau Investree Adrian Asharyanto Gunadi dari luar negeri.
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya atau Investree pada Senin 21 Oktober 2024.
Iconomics - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sanksi kepada PT Investree Radika Jaya (Investree) dengan mencabut izin usahahanya (cabut izin usaha/CIU).
Pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya seperti diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022.
OJK resmi mencabut izin usaha perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Investree Radika Jaya (Investree) pada Senin, 21 Oktober 2024.
Investree umumkan bahwa kantor perusahaan yang berada di lantai 21 Menara AIA Central, Jakarta Selatan, ditutup sementara.
Setelah dicabut izinnya OJK, PT Investree Radika Jaya (Investree) melakukan pembatasan operasional di kantornya mulai hari ini, Selasa, (22/10/2024).
OJK telah mencabut izin usaha fintech P2P lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) pada 21 Oktober 2024.
Berdasarkan pantauan Bisnis, seluruh karyawan diarahkan untuk WFH dan tidak ada tamu luar yang diberi akses ke kantor Investree.
Halojambi.id โ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024, mencabut izin usaha ...
OJK mencabut izin Investree, langkah ini dianggap positif untuk industri fintech di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree).
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) PT Investree Radika Jaya (Investree) ...
Kini para pemberi pinjaman alias lender berharap otoritas dapat mengambil langkah tegas sehingga uang mereka di Investree bisa kembali.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) Lending PT Investree Radika Jaya (Investree) pada Senin, (21/10/2024).
OJK resmi cabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) sebagai fintech peer-to-peer lending pada 21 Oktober 2024. Apa dampaknya?
Fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radika Jaya (Investree) tengah dalam proses pembentukan tim likuidasi.
OJK akan melibatkan Polri memburu eks CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi yang diduga berada di luar negeri.