Jessica Wongso kembali tampil dengan semangat baru, ajukan PK dan merayakan ulang tahun ke-36! Apa yang terjadi di balik kasus kontroversial ini?
Jessica Kumala Wongso, yang terkenal dengan kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida kembali menjadi sorotan. Pada tanggal 9 Oktober 2024, bertepatan dengan ulang tahunnya yang ke-36, Jessica melayangkan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bersama dengan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, ia membawa bukti baru yang diyakini dapat mendorong penghapusan vonis yang menjeratnya selama ini.
Dalam pernyataannya, Otto Hasibuan menjelaskan ada dua alasan utama di balik pengajuan PK ini. Pertama, mereka menemukan novum atau bukti baru yang dapat mengubah jalannya perkara. Kedua, mereka mengklaim adanya kekhilafan hakim dalam menangani kasus ini. Hal ini menambah drama dan ketegangan seputar kasus yang sudah menggegerkan publik selama bertahun-tahun.
Semenjak vonis hukuman 20 tahun penjara dijatuhkan pada tahun 2016, Jessica Wongso telah berjuang mempertahankan nama baiknya. Ia telah melalui berbagai upaya hukum dan terus melawan untuk bisa membuktikan bahwa ia tidak bersalah. Sidang-sidang peninjauan kembali ini seakan menjadi panggung bagi Jessica untuk kembali mengungkapkan pendapat dan harapannya akan keadilan. Dengan semangat baru, ia ingin membuktikan bahwa ia masih memiliki harapan untuk mengubah nasibnya.
Menariknya, perjuangan Jessica tak hanya berkisar pada pencarian keadilan, tetapi juga bertepatan dengan momen spesial dalam hidupnya. Ultah ke-36 tentunya menjadi simbol harapan dan kebangkitan bagi Jessica. Di sisi lain, kasus ini juga menunjukkan bahwa waktu tidak selalu berpihak pada yang benar, terutama di dunia hukum yang kompleks dan penuh liku. Masyarakat pun menunggu langkah selanjutnya dalam saga panjang kasus kopi sianida ini, sambil berharap akan ada keadilan yang utuh untuk semua pihak yang terlibat.
Jessica Wongso mengajukan PK kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke PN Jakpus. Jessica dan tim pengacara membawa bukti baru terkait kasus 'kopi sianida' ...
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Pertama, ada novum (bukti baru). Kedua, ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini," kata Otto kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ...
Adapun Jessica Kumala Wongso divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida.
Jessica Wongso terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bersama kuasa hukum Otto Hasibuan, Jessica Wongso resmi ajukan PK ke Mahkamah Agung bertepatan pada hari ulang tahun ke-36, Rabu (9/10/2024).
Jakarta: Terpidana kasus pembunuhan dengan kopi sianida Jessica Kumala Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkaranya ke Pengadilan Negeri ...
Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, beberkan setidaknya 2 alasan mengajukan PK ke Mahkamah Agung lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung ke Pengadilan ...
Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), ...
Jessica Wongso didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan mengajukan PK kasus kopi sianida ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung ke Pengadilan ...
Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung ke Pengadilan ...
Meski telah bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso memutuskan untuk mengajukan PK.
Jessica Kumala Wongso kembali menjadi perhatian publik. Bersama sang pengacara, Otto Hasibuan, Jessica mengajukan lagi permohonan Peninjauan Kembali atau PK ...
TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus kopi sianida pembunuhan terhadap, Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso atau Jessica Wongso, ...