Silmy Karim ungkap alasan di balik revisi UU Imigrasi, bikin WNA lebih waspada dan aman untuk kita!
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian baru saja disahkan dan membawa angin segar dalam pengelolaan imigrasi di Indonesia. Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi, menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang berada di tanah air. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses administrasi keimigrasian menjadi lebih efisien dan transparan, sehingga masyarakat tidak lagi merasa tertinggal informasi.
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengetatan pengawasan terhadap WNA yang berulah. Dalam situasi di mana imigrasi sangat berpengaruh pada keamanan, kita tentu tidak ingin ada sel-sel 'nakal' yang memperburuk citra negara kita. Silmy menegaskan, "WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian bisa dikenai tindakan tegas, termasuk deportasi!" Dengan pendekatan ini, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi semua orang di Indonesia.
Selain itu, ada yang menarik! Dalam revisi ini juga terdapat klausul yang memperbolehkan petugas keimigrasian tertentu untuk menggunakan senjata api saat melaksanakan tugasnya. Ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa pihak berwenang memiliki kekuatan yang cukup dalam menjaga ketertiban. Namun, tentunya hal ini menjadi dorongan bagi semua pihak untuk beradaptasi dengan kebijakan yang baru agar proses penegakan hukum dapat berjalan mulus tanpa kekhawatiran yang berlebihan.
Di tengah semua perubahan ini, perlu dicatat bahwa RUU ini bukan sekadar momen administratif. Menurut Silmy, ini adalah langkah strategis untuk merespons dinamika global serta tantangan keamanan yang semakin kompleks. Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan banyak pintu masuk, harus memiliki sistem kelembagaan yang kuat untuk mengatasi tantangan imigrasi.
Faktanya, sejak diberlakukannya UU Imigrasi yang sebelumnya, jumlah pelanggaran dilakukan oleh WNA meningkat. Hingga saat ini, sekitar 15.000 WNA telah dideportasi karena pelanggaran keimigrasian. Jadi, siap-siaplah untuk melihat wajah baru proses imigrasi Indonesia! Di sisi lain, pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan memberikan rasa aman yang lebih bagi warga negara. Jadi, siap-siap, Indonesia akan lebih aman dan tertib!
TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan menjadi ...
Betiklampung.com, Jakarta โ. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan menjadi ...
INDOPOSCO.ID - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan pada Rapat Paripurna ...
Rancangan Undang-Undang RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna ...
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan menjadi undang-undang pada Rapat ...
Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsi selaku penegakan hukum, teranyar pejabat keimigrasiaan tertentu akan diperbolehkan menggunakan senjata api.
SIDANG- Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim saat mengikuti rapat paripurna DPR RI, Kamis (19/09/2024). TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Rancangan Undang-Undang ...
6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis, 19 September 2024. Dalam UU Keimigrasian terbaru, ...
RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR.
HALO JAKARTA โ Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (19/09/2024) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU No 6 Tahun 2011 ...
MALANG POSCO MEDIA, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan menjadi.
6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (19/09/2024). Dalam UU Keimigrasian terbaru, terdapat ...
6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (19/09/2024). Dalam UU Keimigrasian terbaru, terdapat ...