Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengusulkan UU untuk menangani rangkap jabatan dan benturan kepentingan. Apa saja langkah selanjutnya?
JAKARTA, JAKARTASATU.COM— Belakangan ini, praktik keterlibatan pegawai negeri dalam kegiatan politik praktis semakin meluas, dan hal ini memicu kegelisahan di masyarakat. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie terlihat sangat aktif dan peduli terhadap isu tersebut. Dalam beberapa kesempatan, ia menegaskan pentingnya untuk segera merumuskan Undang-Undang Larangan Rangkap Jabatan dan Benturan Kepentingan agar praktik tidak sehat ini dapat ditekan lebih lanjut.
Jimly mengutarakan bahwa rangkap jabatan bukan hanya menciptakan konflik kepentingan, namun juga berpotensi mengganggu produktivitas dalam pemerintahan. Saat seorang pejabat publik memegang lebih dari satu posisi, seringkali keputusan yang diambil tidak mencerminkan kepentingan masyarakat, melainkan lebih kepada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Dengan adanya UU ini, diharapkan pejabat lebih fokus dan profesional dalam menjalankan tugasnya tanpa dihadapkan pada benturan kepentingan.
Dia menambahkan, meski pengaturan tentang rangkap jabatan dan benturan kepentingan sebenarnya telah ada dalam beberapa peraturan, banyak dari peraturan tersebut yang tidak diimplementasikan secara efektif. Mengingat kompleksitas dunia politik yang terus berubah, perlu adanya regulasi yang lebih jelas dan tegas untuk menangani masalah ini. Jimly berharap, dengan bergeraknya masyarakat dalam mendukung pembuatan UU ini, akan ada dorongan dari pemerintah untuk segera merumuskan dan menerapkannya secara konkret.
Sebagai tambahan, perhatian Jimly terhadap isu hukum dan politik tidak dapat diragukan lagi. Ia dikenal sebagai sosok yang berintegritas dan berkomitmen untuk memajukan hukum di Indonesia. Dalam sejarahnya sebagai Ketua MK, Jimly telah banyak memberikan kontribusi dalam menjunjung tinggi keadilan dan demokrasi di Indonesia. Dengan usulannya ini, diharapkan bisa lebih banyak pejabat yang terjaga dari praktik korupsi dan kolusi, yang sering kali muncul dari rangkap jabatan.
Selain itu, tahukah kamu bahwa praktik rangkap jabatan di pemerintahan bukan hanya menjadi masalah di Indonesia, tetapi juga di banyak negara berkembang lainnya? Banyak ahli berpendapat bahwa pemisahan jabatan publik dari kepentingan politik bisa menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Yuk, dukung bersama agar undang-undang ini segera terealisasikan!
JAKARTASATU.COM– Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie mendorong agar UU Larangan Rangkap Jabatan dan Benturan Kepentingan segera ...
INDOPOS.CO.ID - Cuitan akun Fufufafa memdapat perhatian banyak kalangan, termasuk Prof Jimly Ashiddiqie yang menyebut cuitan Fufufafa itu sudah lama, ...
JAKARTASATU.COM– Prof Jimly Asshiddiqie meminta agar kalimat awal dalam cuitannya soal akun fufufafa tidak dipotong. Bunyi cuitan yang sekira dimaksud dan ...
BANDA ACEH - Said Didu mengaku jika dirinya diblokir oleh Jimly Asshiddiqie, diduga buntut memberikan tanggapan soal Fufufafa.Dalam cuitannya, Said Didu ...
Diketahui, banyak netizen yang menduga, pemilik akun KasKus bernama Fufufafa berkaitan dengan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, meminta masyarakat untuk berhenti memperdebatkan isu akun Fufufafa yang ramai…
Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengungkap penilaian soal aktivitas pengguna Fufufafa yang heboh di media sosial. Apa katanya?