Kakek Piyono dari Malang harus mendekam di penjara karena memelihara ikan aligator. Yuk, simak kisahnya!
Nasib buruk tengah menimpa Piyono (61), seorang kakek asal Malang yang baru saja divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Malang. Dia dituduh melakukan tindak pidana perikanan setelah memelihara lima ekor ikan aligator gar, spesies ikan air tawar yang terkenal berbahaya ini. Di Indonesia, pemeliharaan ikan langka dan berbahaya seperti ini jelas melanggar undang-undang, dan hukuman pun tak dapat dihindari.
Dari informasi yang beredar, Piyono sangat menyukai ikan aligator gar karena bentuknya yang unik dan anggun. Namun, tanpa disadari, hobi ini malah menjerumuskannya ke dalam masalah hukum. Saat persidangan, Piyono tampak kecewa, seolah tak percaya jika cinta terhadap ikan dapat membawa akibat seberat ini. Keluarganya pun ikut merasakan dampaknya, berharap keadilan akan berpihak pada sang kakek.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan pasal 88 Jo UU Perikanan yang mengatur pemeliharaan ikan-ikan berbahaya atau dilindungi. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan argumen dari Jaksa Penuntut Umum serta pernyataan Piyono yang mengaku tidak mengetahui bahwa memelihara ikan tersebut adalah tindakan ilegal. Ia pun berjanji akan lebih bijak dalam memilih hobi di masa depan, meski dengan rasa penyesalan yang mendalam.
Di tengah dokumen hukum yang berkepanjangan, kisah Piyono seakan menjelaskan betapa perilaku salah paham terkait hewan peliharaan dapat berdampak jauh lebih besar daripada yang dibayangkan. Faktanya, ikan aligator gar bukan hanya berbahaya karena bisa menggigit, tetapi juga karena keberadaannya yang terancam punah. Menyimpan ikan ini tanpa izin dapat menambah beban pada spesies yang sudah terancam punah di alam liar.
Dari sini, kita belajar bahwa menjaga kelestarian fauna bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga setiap individu. Maka, lain kali sebelum memelihara hewan asing, pastikan memahami regulasi dan aturan yang berlaku!
Warga Malang, Piyono (61), divonis 5 bulan penjara. Dia dihukum karena memelihara ikan aligator.
Piyono (61), divonis 5 bulan penjara Pengadilan Negeri (PN) Malang kelas I A karena memelihara ikan aligator gar. Ini ceritanya.
MALANG POSCO MEDIA, MALANG - Apes nasib yang dialami oleh Piyono, akibat memelihara lima ekor ikan ganas Aligator Gar. Pria asal Jalan Sawojajar Gang XI.
Sebagai informasi, ikan aligator gar dengan nama latin Atractosteus Spatula adalah salah satu spesies ikan air tawar terbesar. Ikan tersebut tergolong langka ...
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis bersalah kepada Piyono. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perikanan, yakni Pasal 88 Jo ...
Jaksa Penuntut Umum menilai, putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. pihaknya juga akan melaporkan hasil persidangan kali ini untuk menentukan ...
Piyono, warga Sawojajar, Kota Malang, sempat meluapkan kekecewaannya di depan majelis hakim di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, ...
Priyono (61), warga Kelurahan Sawojajar Kota, Malang harus berhadapan dengan hukum karena memelihara ikan aligator.
Gara-gara memelihara ikan alligator gar, Piyono, 61, warga Sawojajar Kota Malang harus merasakan hidup di balik jeruji besi.
Aligator Gar, ikan predator jenis ini tidak boleh dipelihara, diperdagangkan, maupun dilepasliarkan di wilayah Indonesia karena berbahaya.
Seorang kakek bernama Piyono (61) asal Sawojajar, Kota Malang dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 5 bulan karena memelihara ikan jenis Aligator ...
Imbas memelihara Ikan Aligator Gar, pria asal Malang, Piyono dituntut 8 bulan penjara, kasusnya serupa I Nyoman Sukena yang pelihara landak jawa.
Piyono, kakek berusia 61 tahun asal Malang dihukum 5 bula penjara karena memelihara Aligator Gar. Berikut jenis dan ciri ikan Aligator Gar.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengategorikan alligator gar sebagai salah satu spesies ikan yang dilarang untuk dipelihara, diperdagangkan, atau ...
Harapan Aji Nuryanto, agar ayahnya dibebaskan pupus sudah setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Malang menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara dan denda ...
Seorang kakek bernama Piyono (61) asal Kota Malang, Jawa Timur berurusan dengan hukum gegara memelihara ikan aligator gar yang biasa digunakan untuk ...
Tangis kakek 61 tahun di Malang bernama Piyono pecah setelah dirinya divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta karena memelihara ikan aligator.
Lansia bernama Piyono (61) kini harus mendekam di balik jeruji menjalani masa hukuman selama 5 bulan gegara memelihara ikan predator aligator gar di kolam.
Rasa kecewa kini tengah menyelimuti perasaan Piyono lansia berusia 61 tahun warga Kota Malang, pasca dijatuhi vonis hukuman 5 bulan kurungan penjara serta.
Cerita seorang kakek dipenjara gara-gara perlihara ikan aligator gar datang dari Kota Malang, Jawa Timur.
Piyono, warga Malang, divonis 5 bulan penjara karena memelihara ikan aligator. Ia mengaku tidak tahu larangan tersebut. Keluarga merasa terkejut dan kecewa.