Kisah Nyoman Sukena, pemelihara landak yang berakhir di penjara karena niat baik!
Kejaksaan Tinggi Bali mempersembahkan sebuah kasus yang mengaduk emosi banyak orang: I Nyoman Sukena, seorang pria 38 tahun yang terancam hukuman penjara selama lima tahun karena memelihara landak Jawa yang dilindungi. Menurut UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAE), pelestarian jenis hewan pun sangat diutamakan, dan landak Jawa termasuk ke dalam kategori ini. Kisah Sukena semakin viral ketika dia digiring keluar ruang persidangan dengan tangan terborgol, menjadi bukti nyata betapa niat baik bisa berakhir secara dramatis.
Kisahnya dimulai ketika Sukena berinisiatif untuk merawat landak yang dia temukan terlantar, dengan harapan agar hewan tersebut tidak mati sia-sia. Namun, tak disangka, tindakan ini malah menjeratnya dalam masalah hukum yang besar. Banyak pihak, termasuk akademisi di STAHN, mengusulkan pendekatan restoratif justice yang menyentuh sisi kemanusiaan dari masalah ini. Meski memelihara landak dengan niat baik, ia terancam denda maksimal Rp 100 juta juga, selain masa penjara.
Kejati Bali tidak menghentikan kasus I Nyoman Sukena yang memelihara landak dilindungi. Dia terancam hukuman lima tahun penjara sesuai UU KSDAE.
Tangis Nyoman Sukena (25) pecah saat ia digiring keluar ruang pengadilan dengan tangan terbogrol, lengkap dengan baju tahanan.
Nyoman Sukena pun terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta akibat memelihara hewan dilindungi tersebut. Kasus Nyoman Sukena menjari viral ...
Akademisi STAHN mengupayakan restoratif justice terkait kasus I Nyoman Sukena, yang divonis penjara 5 tahun karena pelihara Landak Jawa.
Nasib hukum I Nyoman Sukena usai 'menyelamatkan' Landak Jawa atau Julang Emas hingga beranak pinak ditolong Kajati Bali.
Inilah awal mula Nyoman Sukena (38) pria asal Bali yang pelihara landak jawa karena niat baik agar tak telantar namun berakhir terancam 5 tahun penjar.
Kisah malang dialami oleh seorang warga Bali bernama Nyoman Sukena. Pria berusia 38 tahun ini tertangkap memelihara landak Jawa, yang ternyata termasuk...