Drama hukum antara DPR dan MK cukup menggelitik! Apa sih yang terjadi dengan UU Pilkada kita? Yuk, simak selengkapnya!
Belum lama ini, warta dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menarik perhatian publik. Mereka tegas menyatakan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan norma dalam Undang-Undang Pilkada. Bagi sebagian orang, ini mungkin tampak seperti berita biasa, tetapi bagi yang memahami seluk-beluk politik Indonesia, ini adalah sebuah drama yang sangat dramatis. Rumor dan spekulasi tentang bagaimana keputusan ini akan berdampak pada proses pemilihan kepala daerah 2024 semakin membesar dan memicu berbagai reaksi dari berbagai kalangan.
DPR tampaknya tidak ingin dianggap kehilangan pengaruhnya. Beberapa anggota DPR bahkan berusaha me-reinterpretasi dan menafsirkan keputusan MK melalui RUU Pilkada yang baru. Namun, di sisi lain, banyak pihak—termasuk pakar hukum dan mantan hakim MK—menyatakan bahwa usaha tersebut melangkahi otoritas putusan MK, yang sudah terikat dan final. Undang-undang yang diusulkan oleh DPR bisa jadi berpotensi berkontradiksi dengan keputusan yang telah diambil oleh MK, dan ini sangat mungkin mengubah peta perpolitikan di Indonesia.
Reaksi masyarakat pun tak kalah menarik. Beberapa tokoh masyarakat dan bahkan selebriti seperti Reza Rahadian, berani bersuara dan unjuk rasa mendukung keputusan MK. Ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya hukum dan kebijakan yang mendasar dalam pemilihan umum. Mereka menyerukan agar semua pihak tidak hanya tunduk pada elit politik, tetapi juga memperjuangkan hak-hak pemilih untuk memilih dan dipilih dengan adil.
Di tengah kerumitan ini, ada satu hal yang patut dicatat: putusan MK, yang menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik, memberikan jalan bagi 4-5 partai untuk mengusung calon mereka. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pemilihan kita semakin inklusif. Namun, tentu saja, hal ini juga berarti bahwa sebuah drama politik baru sedang dimulai dengan banyak aktor yang terlibat! Sekarang, kita hanya perlu menunggu dan melihat, siapakah yang akan keluar sebagai pemenang dalam perang hukum yang satu ini?
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan ikut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan perubahan norma dalam UU Pilkada, ...
Putusan MK seharusnya berlaku apa adanya ketika sudah inkrah, final dan mengikat serta self executing. Kedudukan berlakunya putusan MK selayaknya berlakunya ...
Secara asas, produk hukum atau UU yang disepakati DPR dan presiden dengan menggunakan norma putusan MA tetap sah. Namun UU tersebut jelas akan bertentangan ...
Bagaimana kronologi sampai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pencalonan kepala daerah ini bisa keluar dan apa dampaknya terhadap peta perpolitikan ...
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan, siap mengawal putusan MK soal Pilkada yang hendak dianulir DPR lewat revisi UU Pilkada.
Sejumlah pakar hingga eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sepakat bahwa manuver DPR yang merevisi Undang-undang Pilkada melangkahi putusan MK.
Sejumlah keputusan Baleg DPR dalam rapat pembahasan RUU Pilkada disebut berlawanan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi. Apa saja yang berbeda?
MK menerangkan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan hasil suara Pileg 2024.
Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Dr. Johanes Tuba Helan mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat ...
Aktor Reza Rahadian ikut dalam aksi unjuk rasa di depan kompleks DPR, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya batal mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU yang dijadwalkan dalam Rapat Paripurna hari ini.
"Kita harus berjuang bersama Mahkamah Konstitusi memperjuangkan hak-hak kita dengan mendukung satu keputusan yang sangat demokratik, yang sayangnya sedang ...
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya tak akan menggelar lagi Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada dalam waktu dekat.
TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta meliburkan mahasiswa mereka untuk turun ke jalan mengikuti aksi mengawal ...
Gugun El Guyanie, Sekprodi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengatakan pihaknya menolak rencana Baleg DPR untuk mengesahkan revisi UU Pilkada ...
MK sudah mengeluarkan putusan tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas minimal calon kepala daerah.
KOMPAS.com - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) memutuskan untuk meliburkan perkuliahan, Kamis (22/8/2024), ...