Putusan Mahkamah Konstitusi tentang ambang batas pencalonan calon kepala daerah bikin suasana Pilkada 2024 makin seru! Siapa yang bakal jadi jagoan?
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengguncang dunia politik Indonesia, terutama menjelang Pilkada 2024. Keputusan ini mencakup perubahan penting dalam syarat pencalonan, seperti penurunan ambang batas untuk partai politik yang ingin mengusung calon kepala daerah. Elite Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan bahwa putusan ini bisa merubah konstelasi Pilkada secara signifikan. Tidak hanya itu, keputusan MK juga mengizinkan partai tanpa kursi di DPRD untuk mencalonkan kepala daerah, yang tentunya menambah color war di pemilu nanti.
Mantan Ketua MK, Mahfud MD, turut memberi komentar bahwa putusan ini akan menggagalkan skenario kotak kosong di beberapa daerah, yang sering kali menjadi momok dalam Pilkada. Ini merupakan kabar baik, terutama bagi partai-partai kecil yang selama ini terpinggirkan. Para kandidat diharapkan lebih bervariasi, sehingga masyarakat dapat memilih lebih dari satu wajah di panggung politik. Tak heran, beberapa kalangan langsung memberi pujian terhadap keputusan ini dengan harapan demokrasi Indonesia semakin berwarna.
Sementara itu, Anies Baswedan, salah satu tokoh yang turut bersuara, meminta warga Jakarta untuk mengawal putusan MK yang menurunkan ambang batas pencalonan di Ibu Kota menjadi 7,5 persen. Ini menunjukkan bahwa masyarakat sipil turut termobilisasi untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai harapan mereka. Keseriusan masyarakat dalam mengawasi putusan ini dapat menjadi indikator kesehatan demokrasi di Indonesia ke depannya.
Tak hanya di Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga kini dituntut untuk segera menindaklanjuti putusan ini. KPU berencana untuk berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah untuk memastikan implementasi yang tepat. Dipastikan, Pilkada 2024 bakal digelar dengan penuh warna dan lebih adil bagi semua pihak yang berkeinginan berpartisipasi.
Namun, tahukah kamu? Dalam Pilkada sebelumnya, ambang batas pencalonan yang tinggi sering menutup peluang bagi calon dari partai kecil! Dengan keputusan MK ini, semoga calon dari berbagai latar belakang bisa kembali bersaing secara sehat. Sedangkan, satu lagi fakta menarik: keputusan MK kali ini diharapkan bisa menjadi momen bersejarah, di mana ruang politik di Indonesia bisa terbuka lebih lebar bagi semua pihak. Mari kita sama-sama tunggu siapa yang akan menjadi jagoan di Pilkada 2024!
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan putusan Mahkamah ...
JAKARTA, HUMAS MKRI โ Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal ...
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan KPU harus segera melaksanakan putusan MK yang mengubah syarat pencalonan agar bisa berlaku di Pilkada ...
Anies Baswedan meminta warga Jakarta mengawal putusan Mahkamah Konstitusi yang menurunkan ambang batas pencalonan pilkada Jakarta menjadi 7,5 persen.
Ada satu hakim konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) dan satu hakim yang mempunyai alasan berbeda (concurring opinion).
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Sitorus menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ...
MK kabulkan gugatan Partai Buruh dan Gelora yang meminta partai politik tanpa kursi DPRD dapat mengusung calon kepala daerah.
Putusan MK soal ambang batas persyaratan pencalonan Pilkada mendapatkan pujian dari berbagai kalangan. Apa kata mereka?
KARTEL partai politik atau oligopoli parpol telah menjadi kenyataan politik Indonesia saat ini.Dengan bersatunya KIM Plus dalam mendesain Pilkada DKI.
KPU akan berkonsultasi ke DPR RI dan pemerintah guna menindaklanjuti Putusan MK yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Kaltimkita.com, JAKARTA- Sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
RK meminta pilkada dilihat sebagai pesta demokrasi. Jangan sampai dalam pesta demokrasi muncul hal negatif seperti caci maki antara satu sama lain.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mengusung calon kepala daerah sendiri.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengkaji soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan Pilkada.
CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai Undang-Undang Pilkada.
Komisi Pemilihan Umum(KPU) RI mengkaji dua Putusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan pencalonan calon kepala daerah. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin ...
MK putuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tak lagi 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD.
MK mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. Namun DPR langsung bersiap merevisi Undang-Undang Pilkada.
Arief menyebut putusan itu sesuai dengan suara rakyat. Pasalnya, putusan MK soal partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah ...
MK telah membacakan putusan terhadap permohonan uji materi Undang-Undang Pilkada. Setidaknya, ada lima putusan terkait dengan Pilkada yang diputus MK.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK, Jimly Asshiddiqie, mengajak semua pihak untuk beranjak dari suasana Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Jimly di ...
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang menurunkan ambang batas kursi ...
Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk menguasai pemilihan gubernur di seluruh provinsi Pulau Jawa terancam rontok usai muncul putusan MK.
Sejumlah selebritas antara lain Joko Anwar, Ernest Prakasa, Bintang Emon, dan Jovial da Lopez mengomentari putusan MK terkait perubahan UU Pilkada.
DPR bakal merevisi UU Pilkada secara kilat untuk merespons putusan MK yang kurangi threshold calon kepala daerah. Halaman all.
Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang berencana melakukan Revisi UU Pilkada pada hari ini, Rabu (21/8). Di sisi lain Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja ...
KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas perolehan suara partai politik (parpol) atau gabungan parpol dalam pencalonan kepala daerah di ...
Beleid tersebut bakal merevisi UU Pilkada yang ada saat ini. Revisi UU tersebut, jika disahkan DPR, akan menganulir putusan MK yang mengubah aturan ambang batas ...
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60.
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Universitas Al Azhar Ujang Komarudin meminta DPR dan pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ...
KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. M. Agus Yozami. 21 Agustus 2024. Bacaan 3 Menit.
Tiga mantan hakim MK kompak sepakat menyatakan putusan MK soal syarat pencalonan dan usia calon kepala daerah, bisa langsung diterapkan di Pilkada 2024.
KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, Selasa (20/8/2024). Berdasarkan putusan MK, threshold atau ambang ...
Ahli hukum tata negara dari Universitas Pakuan, Andi Asrun, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengusungan calon kepala daerah politis.
Pengamat politik Selamat Ginting menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah peta politik dalam Pemilihan Kepala Daerah ...
Badan Legislasi (Baleg) DPR mengakali putusan MK dengan membuat perubahan threshold Pilkadhanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Bagaimana kronologi sampai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pencalonan kepala daerah ini bisa keluar dan apa dampaknya terhadap peta perpolitikan ...
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyebut DPR telah membegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat pencalonan kepala ...
Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah pada pilkada serentak, memberi kepastian kontestasi pe.
RUU Pilkada memuat ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah sesuai putusan MK No.60/PUU-XXII/2024. Partai politik atau gabungan partai politik yang ...
Revisi UU Pilkada yang tidak sesuai perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan memperumit penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Baleg DPR menolak putusan MK soal syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasnagan calon di Pilkada.
Ahli menilai, pengabaian DPR soal putusan MK soal pilkada berarti pembangkangan atas konstitusi dan perbuatan melawan hukum. Halaman all.
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menanggapi polemik syarat pencalonan kepala daerah yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tetapi ...
DPP Partai Amanat Nasional (PAN) menyinggung soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024 tentang ambang batas partai politik mendaftarkan ...
DPR menyepakati RUU Pilkada untuk menganulir putusan MK dibawa ke rapat paripurna besok untuk disahkan sebagai UU. Hanya PDI-P yang menolak.
Gerakan kawal putusan MK viral di media sosial X seiring dengan rencana Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan sikap pemerintah yang menghormati semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan syarat ...
Pengabaian tersebut dijalani oleh Presiden dan DPR dengan merevisi sejumlah ketentuan UU Pilkada dalam waktu singkat dan serampangan guna menganulir ...
Keterangan Pers Terkait Putusan MK Yang Mengubah Ambang Batas Pencalonan Untuk Pilkada Dan Respons DPR Melalui Baleg Yang Berencana Membahas RUU Pilkada di ...
Ramai di media sosial tagar peringatan darurat dan garuda berlatar warna biru. Lantas, apa maksudnya? Simak penjelasannya berikut ini.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menegaskan, Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh dianulir oleh UU.
Hari ini, politik Indonesia kembali dikejutkan oleh serangkaian peristiwa yang menambah catatan hitam bagi demokrasi kita. Kegaduhan ini melibatkan di.
Koalisi sipil CALS menilai pembahasan revisi UU Pilkada yang tengah berjalan di Baleg DPR saat ini sebagai upaya untuk menganulir putusan MK.
Gambar peringatan darurat bermunculan di media sosial setelah DPR RI dan Pemerintah menolak mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.