Siapa sangka, MK baru saja mengubah semua aturan main pemilihan kepala daerah! Cek berita terkini tentang persyaratan calon pemimpin kita!
Jakarta baru-baru ini menjadi pusat perhatian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan keputusan menggugah tentang perubahan syarat pencalonan kepala daerah. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur ditetapkan menjadi 30 tahun sejak penetapan sebagai calon oleh KPU. Ini artinya, nama-nama besar seperti Kaesang, yang saat ini tengah menjadi sorotan, dapat lebih berpotensi maju dalam Pilkada 2024!
Namun itu bukan satu-satunya perubahan besar yang terjadi. MK juga mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora, yang memungkinkan partai-partai politik bisa mencalonkan kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di DPRD. Sungguh perubahan yang mungkin menjadi ‘angin segar’ bagi partai-partai yang sebelumnya terpinggirkan. Ketua DPP PDI Perjuangan Eriko Sotarduga pun menyatakan bahwa putusan ini memberikan harapan baru bagi calon-calon yang kurang beruntung pada pemilu sebelumnya.
Keberanian MK dalam menanggapi berbagai gugatan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, mereka juga menolak pengujian mengenai masa tunggu lima tahun bagi mantan napi untuk maju dalam pemilu, yang berarti demokrasi kita semakin terbuka bagi siapa saja, tanpa memandang latar belakang. Ini adalah langkah berani yang bisa mengubah peta politik di Indonesia!
Di tengah semua perubahan ini, mari kita ingat bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh pihak-pihak berwenang diharapkan dapat menciptakan Komnas, yang adil dan mewakili seluruh elemen masyarakat. Dunia politik kita memang penuh dengan kejutan, dan perubahan-perubahan ini bisa jadi akan menghasilkan calon-calon pemimpin yang lebih beragam dan inklusif. Dengan semua aspek baru ini, apakah kita siap menyambut wajah baru dalam pemimpin daerah?
Fakta menarik: Pada tahun lalu, MK juga pernah mengubah ambang batas pencalonan dari 25% menjadi lebih rendah, sehingga memungkinkan lebih banyak partai berpartisipasi. Dan jangan lupa, sejarah menunjukkan bahwa pemilih muda semakin dominan, sehingga perubahan usia pencalonan ini dapat menarik lebih banyak dukungan dari generasi millennial!
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal ...
MK menegaskan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
PDIP gelar rapat menindaklanjuti putusan terbaru MK. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik bisa mengusung cakada meski tidak punya kursi DPRD.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan pencalonan kepala daerah, dengan menerima sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) ...
Perludem menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat usia capres-cawapres untuk Pilpres 2024. Berharap tak ada tebang pilih pelaksanaan putusan.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Gelora, membolehkan partai tanpa kursi DPRD mengajukan calon kepala daerah.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala ...
BEKASI, HUMAS MKRI - Suasana lapangan tenis Rumah Dinas Pegawai Mahkamah Konstitusi (MKRI) tidak seperti biasanya. Penuh keramaian. Anak-anak berlarian ke sana ...
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan Ketetapan Nomor 94/PUU-XXII/2024 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 24 ...
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal ...
MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara/gabungan parpol hasil pileg DPRD.
Ketua DPP PDI Perjuangan Eriko Sotarduga menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah sebagai angin segar ...
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan yang diajukan oleh Aditya Anugrah Moha, mantan anggota DPR RI.
Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum bisa mengajukan calon kepala daerah ...
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah ...
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengubah pasal larangan mantan Gubernur menjadi calon Wakil Gubernur di daerah yang sama.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala ...
Ketika syarat demokrasi dalam Pilkada hampir saja “terbeli” oleh kesepakatan elite politik, MK justru hadir membongkar dan membatalkannya. Halaman all.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada berkaitan dengan partai politik yang tak punya kursi DPRD bisa usung calon ...
MK menolak gugatan yang diajukan mantan anggota DPR RI Aditya Anugrah Moha sekaligus eks terpidana kasus suap 'selamatkan ibu'.
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan soal ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII /2023 ...
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala ...
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Arsul Sani menuturkan, permohonan Pemohon pada pokoknya mempermasalahkan metode konversi sainte lague yang ...
Putusan MK soal ambang batas persyaratan pencalonan Pilkada mendapatkan pujian dari berbagai kalangan. Apa kata mereka?
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan KPU harus segera melaksanakan putusan MK yang mengubah syarat pencalonan agar bisa berlaku di Pilkada ...
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Sitorus menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ...
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh Komisi ...
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Anthony Lee dan Fahrur Rozi mengenai pengujian ketentuan ...
MK putuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tak lagi 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD.
Seperti pada Pilpres 2024 lalu, MK kembali menjadi game changer menjelang tenggat waktu pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024.
Putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah membuat KIM Plus yang usung Ridwan Kamil-Suswono bakal kerepotan pada Pilkada Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan calonnya. Kini, partai atau koalisi partai yang tidak ...
Menurut Mahkamah, kampanye Pilkada diperbolehkan asalkan kampus atau penanggung jawab pendidikan tinggi tersebut memberi izin dan tanpa atribut kampanye.
Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan di kampus asal mendapatkan izin dan tidak membawa atribut ...
Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk menguasai pemilihan gubernur di seluruh provinsi Pulau Jawa terancam rontok usai muncul putusan MK.
MK mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. Namun DPR langsung bersiap merevisi Undang-Undang Pilkada.