Panji Gumilang dibebaskan setelah dipenjara selama satu tahun karena kasus penistaan agama. Simak kisah lengkapnya di sini!
Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, akhirnya bebas dari penjara setelah menjalani hukuman selama setahun karena kasus penistaan agama. Kemenkumham menyatakan bahwa pembebasan Panji Gumilang bersifat murni. Kini, Panji Gumilang bisa kembali memimpin pondok pesantrennya tanpa ada hambatan.
Whisnu, dalam keterangannya, menyebut bahwa proses penyelidikan terhadap kasus TPPU Panji Gumilang hanya tinggal menunggu keputusan jaksa apakah sudah lengkap (P-21) atau belum. Dengan bebasnya Panji Gumilang, banyak yang penasaran dengan nasib rekening dana jumbo Al Zaytun yang sebelumnya diblokir ketika Panji Gumilang masih dalam tahanan.
Menurut Ustadz Yazid Jawas, setelah menjalani hukuman penjara selama satu tahun dengan remisi 15 hari, Panji Gumilang akhirnya bisa kembali bebas. Kasus penistaan agama yang menimpa Panji Gumilang menjadi sorotan publik selama ini.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang bebas dari penjara pada Rabu (17/7/2024) usai jalani hukuman setahun karena kasus penistaan agama.
Terpidana kasus penistaan agama, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas. Robianto dari Kemenkumham menyebut Panji bebas murni.
Kini pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, yakni Panji Gumilang, pada hari ini (17/7/2024) dinyatakan bebas dari tahanan, ia telah menghirup.
Whisnu mengatakan untuk saat ini proses penyelidikan kasus TPPU Panji Gumilang, hanya tinggal menunggu keputusan jaksa apakah dinyatakan lengkap (P-21) atau ...
REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Setelah menjalani hukuman penjara selama satu tahun dengan remisi 15 hari, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ...
Panji Gumilang bebas setelah satu tahun dipenjara akibat kasus penistaan agama. Bagaimana nasib ratusan rekeningnya yang diblokir?