Breaking news! Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara karena kasus pemerasan. Baca selengkapnya di sini!
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, telah divonis 10 tahun penjara setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap anak buahnya selama menjabat sebagai Mentan. Sidang vonis yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan SYL bersalah atas tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Sebelumnya, tuntutan terhadap SYL adalah 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Meski mendapat vonis 10 tahun penjara, SYL harus tetap membayar denda yang telah diputuskan oleh Pengadilan. Keputusan hakim ini menjadi peringatan keras bagi pejabat yang terlibat dalam tindak korupsi.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo divonis hukuman penjara. SYL terbukti melakukan pemerasan terhadap anak buahnya selama menjabat Mentan.
Sebelumnya, SYL telah dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
SYL dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto. KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) ...
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN ...