PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan, membuatnya bebas dari status tersangka. Apa yang membuatnya unggul di persidangan? Simak ceritanya!
Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak karena penetapan tersangka Pegi Setiawan dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum. Pengadilan Negeri Bandung akhirnya memutuskan agar Pegi Setiawan dibebaskan.
Dalam sidang praperadilan, hakim memutuskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah secara hukum. Hal ini membuat Polda Jawa Barat diwajibkan untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi. Keluarga dan kerabat Pegi Setiawan pun merasa lega atas keputusan hakim tersebut. Bagaimana kisah selengkapnya dari putusan praperadilan Pegi Setiawan?
Menariknya, penolakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka belum berakhir. Polda Jabar masih mempertimbangkan langkah selanjutnya setelah gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan. Keputusan ini bisa berpotensi membawa perubahan besar pada kasus 8 terpidana lainnya terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky. Tetap pantau perkembangan selengkapnya!
Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon.
Spanduk dukungan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di halaman Pengadilan Negeri KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA. Spanduk ...
Hakim PN Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon. Polda Jabar harus membebaskan Pegi.
Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada ...
Hakim pun memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
Tidak sahnya penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, karena tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Keluarga dan kerabat Pegi Setiawan mendatangi Pengadilan Negeri Bandung jelang sidang putusan praperadilan yang digelar siang ini.
Hakim PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus Vina Cirebon. Penetapan tersangka tidak sah dan Pegi harus segera dibebaskan.
Polda Jawa Barat masih mempertimbangkan upaya hukum atau pun langkah selanjutnya atas dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap oleh Kepolisian .
Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.
Tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukkan Pegi Setiawan dalam penyidikan oleh penyidik Polda Jabar pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon ...
Putusan praperadilan Pegi Setiawan dinilai bisa mengubah nasib 8 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
PN Bandung telah mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan dari Pegi Seyiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2026 silam.
TEMPO.CO, Bandung - Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky ...