Satgas Pasti menghentikan penawaran investasi ilegal oleh Ahmad Rafif Raya! Kok bisa ya?
Ahmad Rafif Raya, seorang influencer yang kontroversial, telah menjadi sorotan Satgas Pasti dalam kasus penawaran investasi ilegal. Kegiatan yang dilakukannya telah dihentikan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang dipimpin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ahmad Rafif Raya diminta untuk bertanggung jawab dan mengembalikan dana nasabah yang telah terlibat dalam investasi yang ia tawarkan.
Selain itu, situs dan media sosial milik Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham telah diblokir oleh Satgas Pasti. Temuan yang ditemukan oleh Satgas juga telah mengarah pada pemanggilan Ahmad Rafif Raya untuk memberikan klarifikasi mengenai aktivitas investasi ilegal yang dilakukannya. Kegagalan dalam pengelolaan dana investasi hingga mencapai Rp 71 miliar menjadi alasan utama penghentian kegiatan investasi Ahmad Rafif Raya.
Meskipun demikian, Ahmad Rafif Raya masih dikenal sebagai founder Waktunya Beli Saham. Namun, reputasinya telah tercoreng akibat kegagalan dalam mengelola investasi yang mengakibatkan kerugian besar bagi pengikut dan investor sekitar Rp 71 miliar. Kasus ini membuat OJK secara resmi meminta Ahmad Rafif Raya untuk mengganti rugi nasabah yang terdampak secara finansial.
Ternyata, Ahmad Rafif Raya tidak memiliki izin resmi dalam melakukan kegiatan investasi, sehingga Satgas Pasti bersama OJK menekan agar kegiatan ilegal tersebut dihentikan. Hal ini memberikan pelajaran bahwa dalam dunia investasi online, menjadi penting untuk mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dari risiko investasi ilegal.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh influencer Ahmad Rafif Raya, yakni penawaran .
Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta influncer saham Ahmad Rafif Raya harus bertanggung jawab dan mengembalikan dana nasabah yang sudah ...
Satgas PASTI meminta Kemenkominfo memblokir situs dan media sosial Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal alias Satgas PASTI yang diketuai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil Ahmad ...
Penghentian kegiatan investasi influencer Ahmad Rafif Raya tersebut karena gagal mengelola dana investasi hingga Rp 71 miliar.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh influencer ...
Ahmad Rafif Raya disebut-sebut gagal mengelola investasi dan mengakibatkan kerugian followersnya sekaligus investor sekitar Rp71.811.674.410.