Skandal tindak asusila mengguncang dunia politik! DKPP resmi memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas dugaan pelanggaran etika. Simak selengkapnya di sini.
Skandal politik baru saja mencuat dengan pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP karena tindak asusila terhadap petugas PPLN. Kasus ini memunculkan pertanyaan besar tentang etika dalam dunia penyelenggaraan pemilu. Sidang pembacaan putusan digelar secara daring, di mana Hasyim Asy'ari terbukti bersalah. DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asyari, mencopotnya dari kursi Ketua KPU RI. Meskipun Hasyim Asy'ari menyampaikan terima kasih atas keputusan tersebut, korban tindak asusila merasa lega dengan keputusan DKPP.
Kasus asusila ini juga memunculkan pernyataan korban yang merasa mengalami gangguan kesehatan akibat perbuatan yang dilakukan oleh Ketua KPU. Sebuah fakta mengejutkan yang terungkap adalah korban yang harus datang langsung dari Belanda ke Indonesia untuk mendengarkan putusan DKPP. Hal ini menunjukkan dampak luas dari kasus ini terhadap kesejahteraan korban dan betapa seriusnya tindakan asusila yang dilakukan oleh pejabat publik.
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti bersalah dalam kasus dugaan asusila terhadap petugas PPLN.
DKPP menggelar sidang pembacaan putusan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dugaan tindak asusila. Hasyim menghadiri sidang secara online atau daring.
JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum ...
KBRN, Jakarta: Hasyim Asy'ari dicopot dari kursi Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan P.
DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU RI Hasyim Asyari terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu KEPP ...
Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan saksi pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua ...
DKPP memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena dinilai terbukti melakukan tindakan asusila. DKPP pun meminta hal ini kepada Presiden Jokowi.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan terima kasih atas putusan DKPP tersebut. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada awak media.
Hasyim Asy'ari diberhentikan sebagai Ketua Ketua KPU RI maupun anggota karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang PPLN untuk wilayah Eropa.
Perbuatan Hasyim itu membuat korban atau pengadu mengalami gangguan kesehatan.
CAT mengaku datang langsung dari Belanda ke Indonesia untuk mendengarkan langsung sanksi yang diberikan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asyari.
Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal karena Ketua KPU pengganti segera ditetapkan.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari meengikuti persidangan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ...
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari baru diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akibat kasus Tindakan asusila yang ...
TEMPO.CO, Jakarta - Tangis CAT pecah usai majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan soal kasus pelecehan seksual yang menjerat ...
Istana Kepresidenan merespons Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang dipecat terkait kasus asusila usai sidang DKPP.
DKPP menyatakan Ketua KPU terbukti bertindak asusila terhadap seorang PPLN. Dalam sidang, terbongkar janji soal uang Rp 4 miliar hingga akan menikahi ...
KBRN, Jakarta: Hasyim Asy'ari dicopot dari kursi Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim terb.
Hasyim berterima kasih atas sanksi yang dijatuhkan DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.
Karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran asas profesionalitas dan tidak berpedoman pada prinsip proporsional dan profesional.
Korban tindak asusila Ketua KPU Hasyim Asyari disebut DKPP mengalami gangguan kesehatan dan sudah menjalami pemeriksaan.
KBRN, Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap janji Ketua KPU Hasyim Asy'ari terhad.
DKPP mengungkapkan, Ketua KPU Hasyim juga terbukti kerap membelikan tiket pesawat untuk CAT berangkat ke Belanda atau pun kembali ke Indonesia.
1. DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Lakukan Tindakan Asusila. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi ...
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang terbukti melakukan tindakan ...
CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ...
Korban perbuatan asusila dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari didorong melapor ke polisi supaya diusut tuntas dan pelaku diganjar dengan sanksi pidana.
Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum atau pemilu karena dituduh telah melakukan perbuatan asusila pada CAT.
Berikut 6 hal di putusan DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.
Hasyim terbukti melanggar kode etik karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari berjanji untuk menikahi anggota PPLN Den Haag ketika memaksa untuk melakukan hubungan badan.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI dan anggota komisioner KPU.
Wapres Ma'ruf Amin menilai, pemecatan Ketua KPU jadi pelajaran penting bagi pejabat menjaga moral dan integritas.
Dalam sidang putusan DKPP terungkap Ketua KPU Hasyim Asy'ari membuat surat pernyataan. Bahkan, janji bayar Rp 4 miliar jika melanggar surat pernyataan.
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap pengadu berinisial CAT. Lantas, siapa calon penggantinya?
KBRN, Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. Pemecatan yang dilakuka.
Hasyim Asy'ari diberhentikan dari keanggotaan KPU karena terbukti melakukan tindak asusila. Bagaimana duduk perkaranya?
Sejumlah pakar menyebut putusan DKPP yang memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait asusila berdampak pada legitimasi Pemilu 2024.
Wakil Sekjen PBNU Suleman Tanjung menyesalkan sikap Ketua KPU yang berbuat asusila ke bawahannya. Hasyim dianggap telah menyalahgunakan amanah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjuk Komisioner Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan ...
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua KPU Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya buntut pelanggaran etik perbuatan asusila. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ...
Jakarta, CNBC Indonesia- Hasil rapat pleno KPU yang dilakukan secara tertutup memutuskan untuk menunjuk Komisioner KPU Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana ...
Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy'ari tengah menjadi sorotan publik. Bukan karena hasil Pemilu yang sudah selesai, ...
Ketua KPU Pusat menerima gaji Rp43 juta per bulan. Ini belum termasuk biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan hingga jaminan kesehatan.
Surabaya, wapresri.go.id โ Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum ...
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang meminta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ...
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dicopot setelah melakukan kasus asusila. Begini sosoknya di mata tetangganya di Semarang.
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin ditetapkan sebagai Plt Ketua KPU untuk menggantikan Hasyim Asy'ari yang dipecat karena tindakan asusila.
KBRN, Jakarta: Pemerhati politik Ujang Komarudin menilai pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU merupakan keputusan yang te.
Putusan pemberhentian Ketua KPU dinilai menunjukkan bahwa KPU memang memiliki persoalan internal yang akut. Audio Berita. 10 menit.