Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru dengan Praperadilan. Tetapi, Polda Jabar absen di sidang, apa alasannya?
Sidang Praperadilan menjadi sorotan saat kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon mencuat. Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus tersebut, memutuskan untuk mengajukan Praperadilan terkait statusnya. Namun, kehadiran Polda Jabar dalam sidang ini menjadi polemik ketika mereka tidak hadir dalam sidang perdana yang diajukan Pegi Setiawan. Kuasa hukum tersangka bahkan meminta Menteri untuk menegur Polda Jawa Barat atas ketidakhadirannya. Hal ini menimbulkan kecurigaan terkait alasan sebenarnya di balik absennya Polda Jabar di sidang tersebut.
Polda Jabar akhirnya menjelaskan alasan ketidakhadirannya dalam sidang praperadilan perdana. Mereka menyatakan siap hadir dalam sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung. Meskipun demikian, alasan dari kepolisian daerah ini masih menuai kecurigaan dari pihak-pihak terkait. Sidang praperadilan yang semestinya menetapkan status tersangka Pegi Setiawan ditunda hingga 1 Juli 2024, menimbulkan pertanyaan lebih lanjut terkait proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam perkembangan terbaru, Polda Jabar mengungkap alasan tak hadiri sidang praperadilan Pegi Setiawan. Kombes Jules Abraham Abast menyebutkan bahwa kehadiran tim hukum Polda Jabar saat ini tengah fokus pada agenda lain yang tak bisa ditinggalkan. Tidak hanya itu, Kuasa Hukum Pegi Setiawan pun memiliki curiga tersendiri terkait upaya Polda Jabar untuk menggugurkan gugatan praperadilan. Situasi ini semakin mempertegas kompleksitas kasus pembunuhan Vina dan Eky yang tengah disorot oleh publik.
Jakarta: Babak baru kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon dimulai. Tersangka kasus pembunuhan, Pegi Setiawan, mengajukan Praperadilan atas status ...
"Kebetulan Pak Menteri ini kan ketua Kompolnas, saya menyampaikan di sini saya minta agar dia menegur Polda Jawa Barat," kata Marwan saat ditemui di kantor ...
Polda Jabar beber alasan tidak menghadiri sidang praperadilan perdana yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon.
Polda Jawa Barat (Jabar) siap hadir dalam sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung pada 1 Juli 2024.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan alasan tidak menghadiri sidang perdana praperadilan tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky ...
Dia menduga adanya upaya dari Polda Jabar untuk menggugurkan gugatan praperadilan. Pasalnya, kata Insank, pihak Polda Jabar sudah membentuk tim khusus dan ...
Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon ditunda hingga 1 Juli 2024.
Kombes Jules Abraham Abast menyebut, ketidakhadiran di Sidang Praperadilan Perdana, lantaran Tim Hukum Polda Jabar memiliki agenda yang tak bisa ...
Pakar Hukum Pidana Prof Suparji Ahmad mengungkapkan 2 kemungkinan jika tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan menang di sidang praperadilan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menuturkan, tim hukum yang dibentuk untuk menghadapi gugatan Pegi Setiawan sedang mengikuti kegiatan lain ...
Penjelasan tentang praperadilan dalam aturan perundang-undangan hingga tahapan pelaksanaan sidang praperadilan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa ketidakhadiran mereka dalam Sidang Praperadilan Perdana disebabkan oleh agenda penting ...
Kuasa hukum menyatakan penghentian penyelidikan teror bom terhadap Victor Mambor oleh Kepolisian Sektor Jayapura tidak sah.
Sidang pra peradilan jurnalis Victor Mambor terkait kasus bom molotov di tahun 2023 terdaftar dengan nomor perkara 5/PID.PRA/2024/PN JAP.