Eks Dirut Pertamina divonis 9 tahun penjara terkait kasus korupsi LNG. Dari pelukan keluarga hingga vonis berat, simak kisah lengkapnya di sini!
Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, juga dikenal sebagai Galaila Karen Kardinah, telah divonis hukuman penjara selama sembilan tahun terkait kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LGN). Majelis hakim menyatakan bahwa Karen terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Momen mengharukan terjadi saat Karen Agustiawan mendapat pelukan hangat dari keluarganya sebelum sidang vonis dimulai, menciptakan momen emosional di ruang sidang.
Dalam persidangan, Karen Agustiawan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun serta denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Kasus korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021 menjadi sorotan utama dalam persidangan tersebut. Vonis berat tersebut dianggap memberatkan oleh hakim karena perbuatan Karen dinilai telah merugikan keuangan secara signifikan.
Karen Agustiawan, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina, kini harus menjalani masa tahanan selama sembilan tahun di penjara. Keputusan hukum ini mengirimkan pesan keras terkait penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia. Meski menjalani vonis berat, Karen Agustiawan tetap menerima dukungan dan cinta dari keluarganya, yang memberikan pelukan dan ciuman sebagai ungkapan kasih sayang sebelum Karen memasuki penjara.
Fakta Menarik: Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara atas kasus korupsi LNG, memberikan peringatan serius bagi pejabat publik terkait integritas. Keluarga Karen Agustiawan mendukungnya dengan penuh kasih sayang, menunjukkan kekuatan solidaritas dalam menghadapi cobaan berat.
Mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan divonis hukuman penjara.
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LGN).
Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair yang juga bekas Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Agustiawan, ...
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti ...
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021 ...
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan mendapat pelukan hingga ciuman dari kerabatnya di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin.
Majelis hakim menyatakan, Karen telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara terkait pembelian LNG. Hakim mengatakan hal memberatkan vonis adalah perbuatan Karen telah merugikan keuangan ...
Majelis Hakim Tipikor menyatakan Karen bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang membuat kerugian negara dalam pengadaan Liquified Natural Gas (LN...
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis Majelis Hakim Tipikor selama 9 tahun penjara dalam proyek pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) atau g...
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap eks Direktur ...
Selain itu, hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 ...
Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara, terutama dalam ...
Beragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Senin (24/6), mulai dari Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun hingga ...
Karen Agustiawan, direktur utama wanita pertama dalam sejarah Pertamina, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi LNG. Ini profilnya.
Jakarta, CNBC Indonesia -Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara.
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pembelian LNG. Uang pengganti USD 113 juta dibebankan ke perusahaan AS.
Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan mengajukan banding karena tidak terima dengan putusan majelis hakim.