Heboh! Agnez Mo dilaporkan ke polisi oleh Ari Bias karena dugaan pelanggaran hak cipta. Simak kronologinya di sini!
Konflik sedang memanas antara Agnez Mo dan Ari Bias. Pencipta lagu 'Bilang Saja' ini akhirnya melaporkan Agnez Mo ke polisi karena diduga menyanyikan lagunya tanpa izin. Sebelumnya, Agnez Mo tidak menunjukkan itikad baik terhadap somasi yang dilayangkan oleh pihak Ari Bias. Dalam laporan tersebut, Agnez Mo disebut tidak memiliki itikad baik setelah dituduh melanggar hak cipta atas lagu 'Bilang Saja' yang adalah ciptaan Ari Bias.
Bahkan sebelumnya, Ari Bias sudah beberapa kali melayangkan somasi kepada Agnez Mo namun tidak mendapatkan respons. Dugaan pelanggaran hak cipta menjadi sorotan karena Agnez Mo disebut tidak mencantumkan nama pencipta lagu saat membawakannya. Akibat dari tindakan ini, Agnez Mo dapat dipenjara hingga 15 tahun dan didenda sejumlah Rp 1,5 miliar.
Ternyata, sosok Ari Bias merupakan komposer yang gigih dalam menegakkan hak ciptanya. Dengan tegas, Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta. Pandangan masyarakat pun terbagi mengenai konflik yang terjadi antara keduanya.
Pihak Ari Bias akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi karena Agnez Mo tidak menunjukkan itikad baik terhadap somasi yang mereka layangkan sebelumnya.
Dalam laporannya, Agnez Mo disebut tidak memiliki itikad baik setelah diduga melakukan pelanggaran hak cipta atas lagu "Bilang Saja" ciptaan Ari Bias. Konflik ...
Sosok Ari Bias ternyata pencipta tunggal lagu 'Bilang Saja'. Kini laporkan Agnez Mo ke polisi karena nyanyikan ciptaannya tanpa izin.
Bahkan sebelumnya Ari Bias telah beberapa kali melayangkan somasi kepada Agnez Mo, namun tak kunjung digubris.
Tak hanya diduga melanggar hak cipta, Agnez Mo juga dinilai telah melakukan pelanggaran moral karena tidak menyebutkan pencipta lagu yang ia bawakan ketika di ...
Berikut profil Ari Bias. Pencipta lagu yang polisikan Agnez Mo. Sang artis, Agnez Mo terancam 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Miliar.
Penyanyi Agnez Mo resmi dilaporkan oleh komposer Ari Bias atas dugaan pelanggaran hak cipta ke Bareskrim Polri.
Penyanyi Agnez Mo resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pencipta lagu, Ari Bias, atas dugaan pelanggaran hak cipta.
KILASJATIM.COM, Jakarta โ Agnes Monica atau Agnez Mo resmi dilaporkan oleh Ari Bias ke Bareskrim Polri pada Rabu, 19 Juni 2024 atas dugaan pelanggaran hak ...
JAKARTA, TINTAHIJAU.com โ Satriyo Yudi Wahono atau yang lebih dikenal dengan Piyu, gitaris band Padi Reborn, menyuarakan ketidakpuasannya terkait isu ...
Dan kita juga sudah sama-sama tahu bahwa Agnez Mo tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN," kata Minola Sebayang di Bareskrim Polri.
Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri setelah peringatan dan somasi yang diberikan bersama kuasa hukumnya diabaikan begitu saja.
Pencipta lagu Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri setelah peringatan dan somasi yang diberikan bersama kuasa hukumnya diabaikan.
Sosok Ari Bias, komposer dan musisi yang laporkan Agnez Mo ke polisi buntut bawakan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin.
"Diharapkan memang restorative justice tetapi kembali lagi, RJ kembali lagi ke pelapor dan terlapor," kata Minola di Bareskrim Polri, belum lama ini.
"Diharapkan memang restorative justice tetapi kembali lagi, RJ kembali lagi ke pelapor dan terlapor," kata Minola di Bareskrim Polri, belum lama ini.