DPR menyetujui UU Kesejahteraan Ibu dan Anak dengan beragam ketentuan yang akan mengubah tata cara cuti bagi ibu yang bekerja. KPAI dan staf khusus Presiden turut mengapresiasi keputusan ini.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA), membawa Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045. Salah satu poin terpenting dari UU ini adalah mengatur cuti untuk ibu yang bekerja, menjadikannya sebagai langkah progresif dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun memberikan apresiasi atas langkah DPR yang setuju dengan UU tersebut, memperlihatkan keseriusan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Penyusunan peraturan pelaksana UU KIA menjadi fokus selanjutnya, diharapkan dengan adanya aturan yang detail dan rinci, implementasi UU ini dapat berjalan dengan lancar. Plt. Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Indra Gunawan, menekankan pentingnya pengaturan teknis yang akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Selain itu, UU KIA juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi perempuan di dunia kerja. Konfederasi Sarbumusi mengutarakan bahwa UU ini akan membawa perubahan positif dalam kesetaraan gender dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi perempuan untuk berkarir. Hal ini sejalan dengan cita-cita pemerintah untuk mencapai Indonesia Emas 2045.
DPR RI telah menyetujui enam poin penting dalam UU KIA, termasuk pemberian cuti melahirkan selama enam bulan bagi ibu yang bekerja. Hal ini menjadi langkah penting dalam memberikan dukungan nyata kepada perempuan yang sedang menjalani masa persalinan. Selain itu, staf khusus Presiden Bidang Sosial, Angkie Yudistia, menegaskan komitmennya untuk mengawal peraturan turunan dari UU KIA, memastikan implementasi yang efektif dan berkelanjutan.
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak disahkan DPR. Salah satu UU ini mengatur cuti untuk ibu yang bekerja.
Setelah terbit menjadi UU, diharapkan peraturan pelaksana UU KIA mengatur detail dan rinci beragam ketentuan dalam beleid tersebut.
Jakarta, NU Online. Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Sarbumusi Irham Ali Saifuddin mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang ...
Plt. Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Indra Gunawan mengungkapkan pihaknya bersama Kementerian ...
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada (RUU KIA) jadi Undang-undang (UU). Simak poin-poin UU KIA yang sudah resmi ...
Pengesahan UU KIA tersebut ditetapkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, ...
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, berharap Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) dapat diberlakukan secepatnya demi ...
Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia menyatakan akan mengawal peraturan turunan dari Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) ...
Jakarta, NU Online. Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Sarbumusi Irham Ali Saifuddin mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang ...
KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan ...
Undang-udang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) yang telah disahkan di rapat paripurna DPR RI mengatur sejumlah hal. Salah satunya hak cuti melahirkan ...
JAWA POS RADAR MOJOKERTO โ DPR RI telah mengesahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak. Dalam aturan ini, tak hanya mengatur cuti isteri yang melahirkan.
Selama ini, cuti melahirkan hanya berlaku 3 bulan. Pemberian cuti melahirkan 6 bulan setelah DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) ...
Dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak disebutkan kantor harus menyesuaikan tugas sampai capaian kinerja bagi ibu melahirkan.
Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) berpeluang menyingkirkan tenaga kerja perempuan yang sudah menikah.
DPR telah mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) yang mengatur cuti melahirkan bagi ibu selama 6 bulan. Begini bunyi pasalnya.
Selain cuti melahirkan untuk ibu, Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) juga mengatur cuti kerja untuk suami. Cuti kerja suami untuk menemani ...
DPR telah mengesahkan UU KIA yang mengatur cuti melahirkan bisa sampai 6 bulan. Begini respons pengusaha di Surabaya.
DPR sahkan UU KIA yang ditanggapi oleh berbagai pihak, mulai dari Ketua DPR Puan Maharani sampai Menteri PPPA Bintang Puspayoga.