Kisah viral Kondang Kusumaning Ayu yang awalnya dicoblos karena fotonya cantik kini terseret skandal pelanggaran aturan. Simak selengkapnya di sini!
Kondang Kusumaning Ayu, anggota terpilih DPD RI dari Jawa Timur, tengah menjadi sorotan karena terlibat dalam kasus pelanggaran administrasi Pemilu. KPU Jatim menerima salinan putusan Bawaslu Jatim terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Kondang Kusumaning Ayu. Meskipun pencalonannya sudah diputuskan melanggar aturan oleh Bawaslu Jatim, KPU Jatim masih melakukan konsultasi ke pusat terkait kasus ini. Kondang Kusumaning Ayu, yang sempat dikenal karena foto cantiknya saat dicoblos, kini terbukti melakukan pelanggaran dan harus menghadapi konsekuensinya. Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Jawa Timur juga telah menyatakan serius mengawal putusan Bawaslu Jatim terkait kasus ini. Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur memutuskan bahwa Kondang Kusumaning Ayu melanggar syarat dalam pendaftaran calon anggota DPD RI. Laporan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Kondang Kusumaning Ayu telah diputuskan oleh Bawaslu Jatim, menunjukkan keseriusan dalam menjaga aturan dalam proses pemilu. Jatimnow.com juga menyoroti bahwa pelanggaran administatif yang dilakukan oleh Kondang Kusumaning Ayu terbukti bersalah, membuktikan betapa pentingnya integritas dalam dunia politik.
Surabaya, BhirawaCalon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terpilih dari Jawa Timur, Kondang Kusumaning Ayu, menghadap.
KPU Jatim telah menerima hasil putusan Bawaslu Jatim, terkait pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh Kondang Kusumaning Ayu.
Pencalonan anggota DPD RI Kondang Kusumaning Ayu diputuskan melanggar aturan oleh Bawaslu Jatim, KPU Jatim masih konsultasi ke pusat.
Masih ingat pada Kondang Kusumaning Ayu, DPD RI terpilih yang viral lantaran dicoblos karena fotonya yang cantik? Kini terbukti lakukan pelanggaran.
Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Jawa Timur serius mengawal putusan Bawaslu Jatim yang menyatakan salah satu calon anggota DPD RI nomor urut 10 ...
KUBUS.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur memutuskan KONDANG KUSUMANING AYU, terbukti melakukan pelanggaran persyaratan dalam pendaftaran calon.
jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur memutus Kondang Kusumaning Ayu, terbukti bersalah melakukan pelanggaran administatif.
Bawaslu Jatim memutuskan calon DPD RI dari Jatim Kondang Kusumaning Ayu tidak memenuhi syarat pencalonan DPD. Apa kata pengamat?
Jatim Newsroom - KPU Jawa Timur masih mengkaji hasil putusan Bawaslu terkait pencalonan anggota DPD RI Kondang Kusumaning Ayu yang dianggap bermasalah.
Kuasa Hukum Kondang Ayu menyatakan pihaknya masih menunggu proses tindak lanjut putusan Bawaslu Jatim itu dari KPU.
Surabaya, InfoPublik - KPU Jawa Timur masih mengkaji hasil putusan Bawaslu terkait pencalonan anggota DPD RI Kondang Kusumaning Ayu yang dianggap bermasalah ...
Bawaslu Jatim memutuskan bahwa calon DPD RI, Kondang Kusumaning Ayu, melanggar aturan pencalonan karena masih berstatus sebagai staf DPD RI.
Bawaslu Jawa Timur memutuskan Kondang Kusumaning Ayu melanggar ketentuan persyaratan saat mencalonkan diri sebagai DPD Dapil Jawa Timur.
Komposisi anggota terpilih DPD asal Jawa Timur berpotensi berubah. Bawaslu Jatim menyatakan bahwa Kondang Kusumaning Ayu langgar ketentuan.
Perempuan asli Surabaya itu terancam gagal menuju senayan usai Bawaslu Jawa Timur (Jatim) mendapatkan laporan pelanggaran.
Agus Rahardjo buka suara usai Kondang Ayu diputus melanggar pencalonan DPD RI. Begini tanggapan mantan Ketua KPK yang merupakan pesaing Kondang di DPD RI ...
Bawaslu Jawa Timur memutuskan Kondang Kusumaning Ayu melanggar ketentuan persyaratan saat mencalonkan diri sebagai DPD Dapil Jawa Timur.