Mau tahu lebih dalam tentang Uang Kuliah Tunggal? Simak ulasannya di sini!
Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah biaya pendidikan yang harus dibayar oleh setiap mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berdasarkan kemampuan ekonominya. Kemendikbud menyebut pendidikan tinggi sebagai tertiary education, bukan wajib belajar, dan pendanaan negara tidak difokuskan ke pendidikan tinggi. Kenaikan UKT yang dinilai tak wajar oleh Komisi X DPR mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi lebih lanjut. Mahasiswa Universitas Brawijaya dapat mengajukan keringanan UKT melalui SIBAKU, sistem yang memudahkan proses tersebut. Wakil Rektor UB, Prof. Dr. Muchamad Ali Safaat, SH, MH, menegaskan kemudahan ini bagi mahasiswa yang kesulitan dalam pembayaran UKT.
Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah biaya yang harus dibayar oleh setiap mahasiswa di PTN berdasarkan kemampuan ekonominya.
Kemdikbudristek berkata pendidikan tinggi itu tertiary education, bukan wajib belajar. Pendanaan negara tidak difokuskan ke pendidikan tinggi.
TEMPO.CO, Jakarta - Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Standar Satuan Biaya Operasional ...
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDI-P Andreas Hugo Pareira menilai, pernyataan Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal ...
Berbagai sorotan itu datang biaya pendidikan bagi mahasiswa baru jalur SNBP 2024 tembus hingga 12 golongan dan menyentuh angka dua digit.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya Prof. Dr. Muchamad Ali Safaat, SH, MH menegaskan, bagi mahasiswa baru yang keberatan dalam pembayaran Uang ...
Kemendikbud meyatakan pendidikan tinggi masih bersifat pilihan, bukan hal wajib. Pernyataan itu disampaikan merespons kritik terhadap kenaikan UKT.