Berita terkini hari ini: Harga emas Antam turun Rp 2.000 per gram. Simak detailnya di sini!
Harga emas Antam pada tanggal 9 Mei 2024 kembali mengalami penurunan. Di Butik Emas Logam Mulia Aneka Tambang Tbk (ANTM), harga emas turun Rp 2.000 per gram. Meskipun sempat mengalami kenaikan sebelumnya, hari ini harga emas Antam mencapai Rp 1.306.000 per gram, membuat pembeli yang memegangnya selama setahun meraih cuan sebesar 12,70%. Hal ini membuat masyarakat semakin antusias untuk berinvestasi dalam logam mulia.
Di Semarang, harga emas Antam juga melemah pada tanggal 9 Mei 2024. Di Butik Logam Mulia, harga emas turun Rp 2.000, memberikan kesempatan bagi para investor untuk membeli emas dengan harga lebih terjangkau. Selain itu, di Pegadaian dan UBS, harga emas Antam juga turun, membuat peminat emas semakin banyak.
Emas memang tetap menjadi pilihan investasi favorit masyarakat. Meskipun harganya fluktuatif, keberadaannya masih diminati. Bagi yang ingin membeli emas batangan, informasi harga emas Antam hari ini bisa menjadi referensi untuk memutuskan kapan waktu yang tepat untuk berinvestasi dalam komoditas ini.
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga emas hari ini di Butik Emas Logam Mulia Aneka Tambang Tbk (ANTM) turun Rp 2.000 per gram pada Kamis (9/5). Berikut tabel harga ...
Harga emas hari ini 9 Mei 2024 Rp 1.306.000 per gram. Pembeli Setahun Cuan 12,70% jika sekarang.
Harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) turun Rp2.000 per gram pada perdagangan hari ini, Kamis, 9 Mei 2024. Harga emas Antam hari ini ...
Harga emas hari ini di Semarang, 9 Mei 2024, khususnya untuk produk Antam di Butik Logam Mulia, turun sebesar Rp 2.000. Harga emas Antam di Pegadaian dan UBS di ...
Jakarta, CNBC Indonesia - Harga emas Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk pada hari ini,Kamis (9/5/2024) di butik emas LM Graha Dipta Pulo Gadung turun ...
Emas hingga kini masih menjadi salah satu instrumen investasi yang digemari masyarakat. Namun, masyarakat kerap bingung mencari tempat untuk membeli logam ...
Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22. Sementara itu, untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.