PDIP melanjutkan gugatan terhadap KPU ke PTUN terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan. Apa yang sebenarnya terjadi di balik gugatan ini? Simak ulasannya!
Partai PDI-P (PDIP) terus melanjutkan langkah hukumnya dengan mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini dipicu oleh dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU dalam proses pemilihan umum. Tim Hukum PDIP, dipimpin oleh Gayus Lumbuun, menegaskan perlunya KPU menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sebagai respons terhadap gugatan yang dilayangkan. Anggapan bahwa PTUN mungkin akan mengeluarkan putusan yang berbeda dari Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah diungkapkan oleh pakar hukum Feri, meskipun kejadian ini sangat jarang terjadi.
Gugatan yang diajukan oleh PDIP terhadap KPU terkait dugaan perbuatan melawan hukum mencakup berbagai aspek, termasuk pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih. PDIP menyebut rezim hukum terkait gugatan ini agar KPU tidak tergesa-gesa dalam menetapkan hasil Pilpres. PTUN akan segera memproses permohonan dari PDIP dan meminta KPU untuk tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan terkait gugatan ini.
Menariknya, putusan PTUN biasanya berbeda dari putusan MK, meskipun kasus tersebut cukup jarang terjadi. Hal ini menimbulkan ketegangan hukum yang menarik untuk disimak. Bersamaan dengan itu, PDIP meminta KPU untuk menunda penetapan Prabowo-Gibran guna memberikan kesempatan bagi proses hukum terhadap gugatan yang telah diterima PTUN. Situasi politik yang mulai memanas terkait gugatan ini menjadi sorotan utama dalam pemberitaan politik belakangan ini.
PDIP melanjutkan gugatannya terhadap KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU.
Feri mengatakan ada kemungkinan PTUN akan mengeluarkan putusan berbeda dari MK. Namun, hal ini sangat jarang terjadi.
Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun mengatakan KPU harus menunggu putusan gugatan pihaknya yang dilayangkan ke PTUN Jakarta.
Tim Hukum PDIP menggugat KPU ke PTUN atas dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima pencalonan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024.
PDI-P meminta KPU menunda penetapan Prabowo-Gibran pada Rabu besok, karena gugatan diterima PTUN dan layak disidangkan.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bakal menyidangkan gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan perbuatan melawan hukum.
Gugatan dari PDI-P yang nanti akan dipersidangkan di PTUN tidak berkaitan dengan lembaga peradilan lain, termasuk MK.
Waketum PAN Yandri Susanto menilai Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga peradilan terakhir untuk menyidangkan perkara Pemilu.
Jakarta: Gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dianggap sudah tidak relevan lantaran ...
Mantan politikus Gerindra yang juga aktivis senior Arief Poyuono bersama kawan-kawan akan melakukan gugatan intervensi ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan resmi melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan perbuatan melawan hukum ...
Otto menegaskan, putusan Mahkmah Konstitusi terhadap gugatan sengketa Pemilu 2024 sudah final dan mengikat.
Feri mengatakan ada kemungkinan PTUN akan mengeluarkan putusan berbeda dari MK. Namun, hal ini sangat jarang terjadi. Halaman all.
PERMINTAAN Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pengumuman penetapan.
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP melalui kuasa hukumnya yang dipimpin Gayus Lumbuun melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum ...
Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) akibat menerima pencalonan wakil presiden terpilih Gibran ...
Nurul Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan yang dilayangkan pimpinan Komisi Antirasuah terhadap lembaga pengawasnya itu terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. "Tindakan ...