Seorang warga di Nunukan berniat serahkan senjata api rakitan, tapi ada syarat menarik!
Pos Gabma Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC baru saja menerima senjata api rakitan dan amunisi dari seorang warga di Nunukan. Namun, ada hal menarik terjadi saat warga tersebut meminta jaminan tidak akan diproses hukum atas tindakannya. Danpos Gabma Simanggaris Satgas Yonarhanud 8/MBC menerima satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis penabur berserta satu butir amunisi dari warga yang identitasnya disebut sebagai LW. LW mengungkapkan niat baiknya untuk menyerahkan senjata api tersebut kepada Pos Satgas, namun dengan syarat tertentu. Dengan tindakan ini, LW berharap agar tidak dihukum atas kepemilikan senjata ilegal.
Danpos Gabma Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC telah menerima satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis penabur beserta satu butir amunisi.
LW menyampaikan bahwa dirinya berencana akan menyerahkan senjata api rakitan kepada Pos Satgas, tapi minta agar tidak diproses hukum.