DJP: Wajib Pajak Boleh Bayar dengan Kenikmatan, Cuma harus 3M nih! #PajakBebasStres
Ditjen Pajak (DJP) mengizinkan wajib pajak untuk membebankan imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sebagai biaya, asal memenuhi 3M. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-2/PJ/2024.
Tak tanggung-tanggung, DJP juga menerbitkan petunjuk teknis terkait pemotongan PPh atas diskonto surat. Sebagai langkah untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pengelolaan pajak.
Dengan kebijakan ini, diharapkan wajib pajak bisa lebih santai dalam membayar pajak, bahkan bisa berbagi kenikmatan dengan petugas pajak!
Menarik, bukan? DJP memang selalu punya cara unik untuk membuat urusan pajak jadi lebih menyenangkan. Jadi, jangan takut lagi ya, bayar pajak sekarang bisa lebih seru!
3. Ilustrasi. JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mempersilakan wajib pajak untuk membebankan imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sebagai biaya.
Ketentuan petunjuk teknis tersebut diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-2/PJ/2024.