Cek ganjil genap di Jakarta! Liburan Lebaran bebas macet! #GanjilGenap #LiburLebaran #Jakarta
Saat ini, ganjil genap di Jakarta dihapuskan hingga 15 April 2024 oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk mengantisipasi arus mudik Lebaran 2024 dan hari raya Idul Fitri. Kebijakan ganjil genap berlaku hanya pada hari kerja dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional. Meskipun aturan ganjil genap tidak berlaku selama libur Lebaran, tapi tetap diterapkan saat arus mudik dan balik.
Pekan ini, Jakarta akan bebas dari aturan ganjil genap untuk memberikan kenyamanan selama libur Lebaran. Dengan peniadaan ganjil genap, diharapkan lalu lintas di ibu kota menjadi lebih lancar. Polda Metro Jaya juga turut memutuskan untuk tidak menerapkan rekayasa ganjil genap di wilayah Jakarta sejak 6 April 2024 lalu. Semua keputusan tersebut diambil demi mengurangi kemacetan dan memberikan kebebasan berlalu lintas selama libur Lebaran.
Menurut data Polda Metro Jaya, keputusan untuk nonaktifkan ganjil genap di Jakarta berdampak positif terhadap kelancaran arus lalu lintas. Warga Jakarta dapat merasakan manfaat besar dari peniadaan aturan ganjil genap, terutama selama momen libur panjang seperti Lebaran 2024. Diharapkan dengan kebijakan ini, perjalanan pulang kampung menjadi lebih nyaman dan lancar.
JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk sementara tidak memberlakukan aturan ganjil genap kendaraan mulai Senin (8/4/2024) hari ...
Ganjil genap Jakarta ditiadakan pekan ini, menyusul adanya agenda mudik Lebaran 2024 dan hari raya Idul Fitri.
Namun ketentuan ini tidak berlaku di jalur mudik Lebaran Idul Fitri 2024. Pemerintah menerapkan kebijakan ganjil genap saat arus mudik dan arus balik terhitung ...
Kebijakan ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja, tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur.
Pasal tersebut berbunyi pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan ...
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Selama momen libur panjang Lebaran 2024, Polri meniadakan aturan Ganjil-Genap di Jakarta. Ganjil-Genap dinon-aktif.
Polda Metro Jaya memutuskan untuk meniadakan rekayasa ganjil genap di wilayah Jakarta. Peniadaan ganjil genap ini sudah berlaku sejak 6 April 2024 lalu.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ganjil genap selama libur Lebaran 2024 mulai 8-15 April 2024.
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Selama momen libur panjang Lebaran 2024, Polri meniadakan aturan Ganjil-Genap di Jakarta. Ganjil-Genap dinon-aktif.
Kebijakan ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja, tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur.
Pada momen mudik libur lebaran 2024 pihak Polda Metro Jaya memutuskan untuk meniadakan rekayasa jalur ganjil genap di sejumlah wilayah Jakarta.
Polri telah menetapkan aturan ganjil genap (gage) khusus periode arus mudik dan balik lebaran 2024.
Kebijakan ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja, tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur.
Ganjil Genap Jakarta selama libur lebaran mulai 8-15 April 2024 ditiadakan, sehingga semua kendaraan pribadi bebas melintas.