Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS). Simak kisah lengkapnya di sini!
Kabar mengenai kasus korupsi yang menjerat mantan Dirut PTBA, Emil Milawarma, kembali mencuri perhatian publik. Setelah menjalani proses hukum yang panjang, akhirnya Milawarma divonis bebas atas tuduhan merugikan negara senilai Rp126 miliar. Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk yang terjadi pada periode kepemimpinan Milawarma.
Setelah mendapatkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri, Milawarma bersama dengan lima terdakwa lainnya meninggalkan Rutan di tengah malam. Hal ini menjadi sorotan karena kelima terdakwa tersebut dinyatakan tidak bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan perusahaan tambang besar tersebut. Kejaksaan Tinggi Sumsel pun segera mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung untuk menguji kembali putusan bebas yang dijatuhkan kepada Milawarma dan kawan-kawannya.
Meskipun divonis bebas, saga hukum ini belum usai. PN Palembang menjatuhkan vonis bebas kepada Milawarma dan kawan-kawan, menyusul tuntutan sebesar 19 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keadilan dan integritas dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dalam perkembangan terbaru, lima terdakwa korupsi PT SBS senilai Rp162 miliar juga akhirnya divonis bebas. Jaksa menentang putusan ini dengan mengajukan kasasi. Kasus ini menjadi sorotan utama dalam lingkup hukum Indonesia dan menimbulkan perdebatan tentang efektivitas penegakan hukum terhadap koruptor di negara ini.
Mantan Dirut PTBA Milawarma divonis bebas setelah tidak terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara senilai Rp126 miliar.
Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016 Milawarman divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS).
Setelah divonis bebas, 5 terdakwa kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui ...
Kejati Sumsel segera mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas Milawarma Cs, lima terdakwa dugaan kasus korupsi akuisisi saham PT Satria ...
PN Palembang menjatuhkan vonis bebas kepada 5 terdakwa kasus korupsi Akuisisi Saham PT Satria Bahana Sarana oleh PT Bukit Asam melalui anak perusahaan PT ...
Lima terdakwa korupsi PT SBS Rp 162 miliaar divonis bebas. Atas putusan itu, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel mengajukan kasasi.