Kontroversi terjadi saat Nadiem Makarim mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Namun, faktanya tidak sepenuhnya demikian. Apa sebenarnya yang terjadi? Simak ulasan berikut!
Kontroversi mencuat ketika Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituduh mencabut kegiatan Pramuka dari kurikulum nasionalnya. Sejumlah berita menyebutkan bahwa ekstrakurikuler Pramuka tidak lagi menjadi kegiatan wajib di sekolah. Namun, sebagian berita mengklarifikasi bahwa Pramuka sebenarnya tetap dapat diikuti sebagai kegiatan ekstrakurikuler pilihan.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi yang baru-baru ini dirilis, Kurikulum Merdeka diperkenalkan sebagai kurikulum nasional yang mencakup berbagai aspek pendidikan. Meskipun Pramuka tidak lagi diatur sebagai ekstrakurikuler wajib, keputusan ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.
Sebagian kalangan menyayangkan pencabutan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah, sementara yang lain menganggapnya sebagai langkah untuk memberikan kebebasan kepada siswa dalam memilih kegiatan ekstrakurikuler yang diminati. Meskipun demikian, penting bagi semua pihak untuk memahami dengan jelas perubahan yang terjadi dalam kurikulum pendidikan nasional.
Meskipun reaksi terhadap keputusan Nadiem Makarim bervariasi, penting untuk diingat bahwa Pramuka masih dapat diikuti sebagai kegiatan ekstrakurikuler di sekolah secara sukarela. Keberagaman kegiatan ekstrakurikuler juga membuka kesempatan bagi siswa untuk mengembangkan minat dan bakat mereka di berbagai bidang.
Nadiem Makarim mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Pramuka kini diposisikan sebagai kegiatan yang bisa diikuti sesuai ...
Peraturan tersebut menyatakan bahwa pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah bagi seluruh siswa. Program Kepramukaan ...
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi baru-baru ini meresmikan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional.
HIBAR PGRI– Nadiem Makarim, baru-baru ini menandatangani Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 (27/3/2024). Di dalam peraturan tersebut, membahas soal ...
Hidayat Nur Wahid menyayangkan kebijakan Mendikbudristek yang mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Harap tenang, Ekskul Pramuka tidak dihapuskan oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbudristek No 12 tahun 2024, melainkan akan...
IPOL.ID – Ekstrakulikuler Pramuka resmi dihapus dari daftar Alokasi Waktu Mata Pelajaran Ekstra di sekolah. Hal ini berdasarkan Permendikbudristek No 12 ...
Kemendikbudristek meresmikan Pramuka dihapus dari daftar ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum Pendidikan Nasional. Begini duduk perkaranya.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
SURABAYA | duta.co – Mengejutkan, Mendikbud Nadiem Makarim menghapus ekstrakurikuler Pramuka dari daftar ekskul wajib. Padahal bertahun-tahun bagi para ...
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Pro Kontra Mendikbudristek Nadiem Makariem putuskan ekstrakurikuler ...
Kemendikbud tegaskan sekolah tetap wajib sediakan ekskul Pramuka, tapi keikutsertaan sukarela & perkemahan tak wajib. Aturan teknis akan terbit.)
Malang Post – Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi baru-baru ini meresmikan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional. Namun apa yang.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, narasi pramuka dicabut sebagai ekstrakurikuler wajib bersumber dari Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD, ...
Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah ...
Mendikbud Nadiem Makarim menghapus ekstrakurikuler pramukadari daftar ekskul wajib selama bertahun-tahun bagi para peserta didik mulai dari pendidikan dasar ...
“Setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka,” kata Anindito dalam ...
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim mengesahkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2024.