DPR RI mengesahkan revisi UU Desa dengan perubahan signifikan terkait masa jabatan kepala desa. Simak fakta menariknya di sini!
Revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa baru-baru ini disahkan oleh DPR RI. Salah satu perubahan terbesar adalah terkait jabatan kepala desa (kades) yang kini memiliki masa jabatan delapan tahun. Sidang Paripurna DPR RI pada 28 Maret 2024 menandai pengesahan perubahan penting ini. Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berisi 26 poin perubahan yang memengaruhi berbagai aspek tata kelola desa.
Keputusan DPR RI ini mendapat dukungan luas dan mengundang perdebatan tentang dampaknya bagi pemerintahan desa. Masyarakat pun diharapkan dapat mengikuti perubahan ini dengan baik guna mendukung pembangunan desa yang lebih berkelanjutan. Menariknya, masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang menjadi delapan tahun menjadi sorotan utama dalam revisi UU Desa ini.
Masa jabatan kades yang semula lima tahun telah diubah menjadi delapan tahun, memberikan kesempatan yang lebih panjang untuk kepala desa menjalankan program-program pembangunan. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan kepala desa dapat lebih fokus dan konsisten dalam memimpin desa menuju kemajuan. Revisi UU Desa ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan tata kelola desa di Indonesia, menciptakan proses pemerintahan desa yang lebih baik dan efektif.
Revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa disahkan menjadi UU oleh DPR RI. Jabatan kepala desa (kades) kini menjadi delapan tahun.
Suasana Sidang Paripurna DPR Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). DPR mengesahkan ...
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, hari ini, Kamis (28/3/2024), mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun ...
RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disahkan menjadi Undang-Undang berisi 26 poin perubahan.
Jakarta: DPR mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilaksanakan pada Rapat Paripurna ...
RUU tentang Desa disahkan menjadi UU oleh DPR RI. Salah satu poin UU ini adalah mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 ...
Rapat Paripurna DPR RI Setujui Revisi Undang-Undang Desa Menjadi Undang-Undang Dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, ...
Tandaseru โ Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara resmi disahkan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI P...
Masa jabatan kepala desa (Kades) resmi menjadi 8 tahun. PKS bicara mengenai pembangunan desa yang lebih optimal.
Ketua BPD Sumedang Asep Suryana menyambut gembira disahkannya revisi UU Desa oleh DPR, Kamis 28 Maret 2024.
DPR RI mengesahkan RUU tentang Desa menjadi UU yang mana salah satu poinnya soal masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 8 tahun.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa dalam rapat paripurna.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan revisi Undang-undang Desa untuk masa jabatan delapan tahun kepala desa. Berlaku segera setelah.