Bukan hanya satu, ini daftar aset milik Rafael Alun yang dirampas negara setelah bandingannya ditolak. Simak cerita lengkapnya di sini!
Rafael Alun Trisambodo telah resmi dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi dan TPPU oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Meskipun upaya bandingnya ditolak, hukumannya tetap 14 tahun penjara. Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu juga terlibat dalam kasus dirampasnya aset properti milik istrinya, Ernie Meike Torondek, termasuk rumah dan apartemen.
Belum lama ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menegaskan bahwa aset-aset Rafael Alun dan istri yang dirampas untuk negara mencakup sejumlah properti. Rumah dan apartemen milik Ernie Meike Torondek turut terkena dampak dari kasus ini. Meskipun mengejutkan, keputusan tersebut menunjukkan keseriusan penegakan hukum terhadap korupsi dan TPPU.
Selain properti, Rafael Alun juga harus melepas sejumlah aset lainnya yang telah dirampas untuk negara. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan korupsi tidak akan luput dari hukuman, bahkan bagi pejabat tinggi seperti Rafael Alun. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memastikan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara adil dan tegas terhadap pelaku korupsi.
Drama kasus Rafael Alun mencerminkan pentingnya integritas dan transparansi dalam pelayanan publik. Keputusan hukum yang menetapkan hukuman 14 tahun penjara dan dirampasnya aset-asetnya menjadi pelajaran bagi semua pihak. Korupsi tidak akan bisa dibiarkan dan akan selalu dikejar oleh hukum, tanpa terkecuali.
Hakim tinggi tetap menghukum bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu, karena terbukti bersalah menerima gratifikasi dan terlibat TPPU.
Sejumlah aset properti milik Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun Trisambodo, dirampas untuk negara, salah satunya adalah rumah. Begini wujudnya.
Rafael Alun Trisambodo divonis hukuman penjaran 14 tahun dalam kasus gratifikasi dan TPPU oleh Pengadilan TInggi DKI Jakarta.
"Barang bukti perkara gratifikasi nomor 553 sampai nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 413 sampai 418 dirampas untuk negara," demikian kata hakim ...
Berita terkini dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menginformasikan tentang putusan banding yang dihadapi oleh Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat tinggi ...
batampos - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menetapkan sejumlah aset berupa rumah milik istri mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan hukuman terhadap eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo tetap 14 ...
Republika/Thoudy Badai Terdakwa mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri ...
Sejumlah aset milik istri mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek dirampas untuk negara.
Aset Rafael Alun Trisambodo yang disita negara, usai bandingnya ditolak hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi dan TPPU.
"Barang bukti perkara gratifikasi nomor 553 sampai nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 413 sampai 418 dirampas untuk negara," demikian kata hakim ...
Aset properti milik Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun Trisambodo, berupa rumah di Simprug sempat menjadi barang bukti. Kini rumah itu sudah ...
Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum 14 tahun penjara. Hakim memutuskan sejumlah aset milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dirampas.
KILASJATIM.COM, Jakarta โ Berita terkini dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menginformasikan tentang putusan banding yang dihadapi oleh Rafael Alun ...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan sejumlah aset properti milik Rafael Alun Trisambodo dan istrinya, Ernie Meike Torondek dirampas untuk negara.
Rumah milik istri Rafael Alun Trisambodo kena rampas negara. Hal itu diputuskan hakim kepadanya karena kasus TPPU. Dia juga dihukum penjara.
Dalam putusan banding, Rafael Alun Trisambodo juga tetap dihukum membayar uang pengganti Rp 10,07 miliar.
Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU berdasarkan ...
Rafael alun akhirnya divonis 14 tahun penjara karena kasus sang anak, Mario Dandy Satriyo yang menganiaya seorang remaja hingga masyarakat menelusuri ...
Sebelumnya, pada Senin, 8 Januari, Rafael Alun telah divonis dengan hukuman yang sama oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri ...
Rafael Alun, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, divonis 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo akhirnya tetap divonis 14 tahun penjara imbas kasus gratifikasi dan ...
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID - Terdakwa Rafael Alun akan tetap menjalani hukuman 14 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencurian uang.