Jokowi bikin heboh dengan terbitnya PP 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji-13 untuk ASN. Simak rincian lengkapnya di sini!
PP 14 Tahun 2024 baru saja diterbitkan Presiden Joko Widodo yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota TNI/Polri. PP ini mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri. Presiden Jokowi menegaskan pencairan THR dilakukan H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri, menciptakan antusiasme yang tinggi di kalangan ASN.
Dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, THR PNS 2024 dan gaji ke-13 disebutkan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Beberapa PNS dan anggota TNI/Polri tidak memenuhi syarat untuk menerima THR dan gaji ke-13 berdasarkan aturan ini. Namun, bagi yang memenuhi syarat, pencairan THR PNS bisa dilakukan paling cepat H-10 Lebaran atau paling lambat setelah Idulfitri.
Selain itu, isi PP ini terdiri dari 5 komponen penting untuk THR PNS, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan/umum, dan tunjangan kinerja. Penetapan aturan ini memberikan kejelasan bagi ASN mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 mereka.
Menariknya, PP 14 Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam pemberian penghargaan kepada ASN di Indonesia. Dengan aturan yang jelas, diharapkan proses pencairan THR dan gaji ke-13 dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Aparatur negara yang dimaksud yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan ...
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kep ...
Jokowi menerbitkan aturan terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan pencairan tunjangan hari raya (THR) pada H-10 Hari Raya Idul Fitri.
PP Nomor 14 Tahun 2024 dikatakan jika THR PNS 2024 dan gaji ke 13 anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Jakarta, NU Online Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga ...
Download PP Nomor 14 Tahun 2024 link Pdf tentang THR 2024 dan Gaji 13 yang baru ditetapkan Presiden Jokowi bisa cek di sini.
Beberapa PNS dan TNI/Polri tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13 berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024. Siapa saja mereka?
Jadwal pencairan THR PNS paling cepat pada H-10 Lebaran atau pada 31 Maret 2024, paling lambat setelah Hari Raya Idulfitri.
Jakarta โ Humas : Sehubungan dengan masa pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan โ Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja ...
THR PNS terdiri dari 5 komponen, yaitu gaji pokok serta tunjangan keluarga, jabatan/umum & tunjangan kinerja.
PP ini tentang Pemberian THR dan Gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah (PP) tersebut resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Rabu (13/3/2024). Kemudian dalam PP tersebut ditetapkan bahwa pencairan THR ...
THR 2024 kapan cair, serta berapa besarannya? Berikut jadwal pemberian sesuai PP 14 Tahun 2024 dan rincian perhitungan.
Pemerintah kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2024 ini. Hal ...
Poin penting PP No. 14 Tahun 2024 yang membahas tentang tunjangan hari raya (THR) dan juga gaji ke-13 penting untuk diketahui oleh ASN.
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada ...