Beredarnya kabar Jakarta kehilangan status ibu kota menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Simak fakta menariknya di sini!
Jakarta, yang selama ini dikenal sebagai ibu kota Indonesia, mendadak menjadi sorotan setelah kabar kehilangan status ibu kota mulai 15 Februari. Hal ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), yang menyatakan bahwa status DKI Jakarta sebagai ibu kota harus direvisi setelah dua tahun pengesahan. Meskipun terjadi kontroversi, istana tetap menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus ibu kota RI hingga ada keputusan presiden terkait masalah ini.
Para pakar mengungkapkan bahwa Jakarta sudah tidak lagi menjadi ibu kota negara Indonesia sejak 15 Februari 2024. Hal ini menyusul ketentuan dalam UU IKN yang mengatur perubahan status DKI Jakarta. Meskipun demikian, proses peralihan ini masih menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat. Bagaimana nasib Jakarta ke depannya?
Menanggapi kabar ini, Presiden Jokowi menegaskan bahwa IKN Nusantara diharapkan bisa menjadi ibu kota Indonesia pada tahun 2024. Pemerintah pun sedang mengakselerasi pembangunan terkait hal ini, menetapkan kerangka hukum dan administrasi yang diperlukan untuk membuat perpindahan ibu kota menjadi lebih lancar.
Terlepas dari perdebatan seru seputar status ibu kota, fakta menarik yang perlu diperhatikan adalah ketika Jakarta kehilangan status DKI sebagai ibu kota, proses ini masih harus menunggu keputusan resmi dari Presiden Jokowi terkait keputusan (Keppres) IKN. Hingga saat itu, Jakarta masih tetap berstatus sebagai ibu kota RI.
Beleid soal IKN mengatur bahwa setelah dua tahun setelah pengesahan, UU No. 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta tidak ...
Agus merujuk pasal 39 dan 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Pasal itu mengatur Undang-Undang DKI Jakarta harus direvisi ...
Status Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI yang selama ini dimiliki Jakarta tengah menjadi sorotan publik.
SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas. Ia menjelaskan bahwa UU Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta ...
Sebelumnya, Presiden Jokowi menargetkan IKN Nusantara bisa menjadi Ibu Kota Indonesia pada 2024 ini. Saat ini, Pemerintah sedang mengakselerasi pembangunan ...
Menurut Stafsus Presiden, IKN secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan oleh presiden.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyebut Jakarta sudah bukan lagi ibu kota pada 15 Februari 2024 jadi pembicaraan hangat. Dia mengacu pada UU Nomor ...
Status itu sampai dengan diterbitkannya keputusan presiden (Keppres) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini disampaikan untuk menepis kabar yang ...
Istana menegaskan DKI Jakarta masih berstatus ibu kota Indonesia sampai saat ini. Status berubah jika Keputusan Presiden (Keppres) IKN terbit.
Jakarta sebagai Ibu Kota Negara disebut telah habis statusnya pada 15 Februari 2024 lalu. Lantas, apa respons Istana?
Dilansir dari portal resmi Fakultas Ilmu Administrasi UI, Andrinof menjelaskan nasib Jakarta tanpa status khususnya sebagai ibu kota. Dia menjelaskan alasan ibu ...
JAKARTA (Lenteratoday)-Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono menegaskan, DKI Jakarta sampai saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota ...
Pihak Istana menegaskan IKN Nusantara baru efektif secara hukum menjadi Ibu Kota apabila Presiden mengeluarkan Keppres soal itu.
Ramai isu Jakarta sudah kehilangan status Ibu Kota Indonesia sejak 15 Februari 2024. Benarkah demikian? Di depan gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, ...
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, menanggapi soal Jakarta yang disebut Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah kehilangan statusnya sebagai ...
Stafsus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono sebut Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara baru efektif jadi ibu kota RI saat ada Keppres pemindahan Ibu Kota.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono tegaskan bahwa ibu kota Indonesia masih Jakarta sampai Keppres IKN diterbitkan.
KEPAHIANG.PROGRES.ID โ Isu mengenai kehilangan status Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia telah memicu perdebatan dan kehebohan di masyarakat.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono tegaskan bahwa ibu kota Indonesia masih Jakarta sampai Keppres IKN diterbitkan.
KOMPAS.com - Jakarta sampai saat ini masih menyandang status sebagai ibu kota Indonesia. Hal tersebut ditegaskan oleh Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, menanggapi Jakarta yang kehilangan status DKI per 15 Februari 2024.
โBerdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai Ibu Kota Negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara,โ katanya, dalam keterangan ...
Juru Bicara OIKN Troy Pantouw menjelaskan, perpindahan ibu kota ke IKN Nusantara masih menunggu terbitnya Keppres.
Stafsus Presiden Dini Purwono menjelaskan ibu kota negara belum berubah sampai keppres pemindahan IKN ke Nusantara terbit.
Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Supratman Andi Agtas menyebutkan, status DKI Jakarta tertuang dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang ...
Hal itu merujuk pada pasal 39 dan 41 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Jakarta sudah bukan lagi menjadi Ibu Kota Negara setelah ...
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, status DKI yang diatur dalam UU 29/2007 tidak lagi berlaku ...
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, Jakarta saat ini masih berstatus Ibu Kota Indonesia.