Johnny G Plate, mantan Menkominfo, mengajukan banding atas vonis hukuman uang pengganti yang kemudian ditambah menjadi Rp16,1 miliar dan US$10 ribu oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam sidang banding yang berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, mengalami peningkatan hukuman uang pengganti dalam kasus korupsi proyek BTS. Pada Senin, 12 Februari 2024, majelis hakim menetapkan bahwa Johnny G Plate harus membayar Rp16,1 miliar dan US$10 ribu sebagai uang pengganti. Vonis ini merupakan hasil banding atas putusan sebelumnya terkait kasus korupsi yang menjeratnya.
Johnny G Plate, yang sebelumnya divonis membayar Rp15,15 miliar subsider dua tahun penjara, kembali mengalami kenaikan hukuman dalam proses banding di Pengadilan Tinggi. Meskipun mengajukan banding, Johnny G Plate tidak berhasil mengubah putusan hukuman uang pengganti yang lebih berat. Keputusan ini memberikan dampak serius bagi reputasi dan masa depan politik Johnny G Plate, sebagai mantan pejabat pemerintah yang terlibat dalam upaya korupsi.
Tindakan korupsi yang dilakukan oleh Johnny G Plate dalam proyek BTS Kominfo telah menyebabkan konsekuensi hukum yang signifikan baginya. Dengan peningkatan hukuman uang pengganti menjadi Rp16,1 miliar dan US$10 ribu, Johnny G Plate harus menghadapi realitas berat akibat pelanggaran yang terbukti dilakukannya. Kasus korupsi ini juga menjadi sorotan masyarakat terhadap integritas dan transparansi pemerintah dalam melawan praktik korupsi di sektor publik.
Tambahan hukuman uang pengganti tersebut diputus dalam sidang kasus banding yang dibacakan majelis hakim tinggi PT DKI jakarta pada Senin (12/2/2024) kemarin. " ...
Menkominfo Johnny G. Plate diminta membayar uang pengganti menjadi Rp16,1 miliar dan US$10 ribu dalam kasus korupsi proyek BTS>
Harianjogja.com, JAKARTAโEks Menteri Kominfo Johnny G Plate, terdakwa korupsi BTS Kemkominfo mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menambah hukuman biaya ganti rugi terhadap mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI menambah hukuman uang pengganti Johnny G Plate di kasus BTS menjadi Rp 16,1 miliar dan US$ 10.000.
Namun vonis yang berbeda, yakni pidana uang pengganti. Pada tingkat pertama Plate diharuskan membayar uang pengganti Rp 15,15 miliar subsider dua tahun penjara.
Hukuman uang pengganti Johnny G Plate di kasus korupsi BTS Kominfo ditambah menjadi Rp 16 miliar dan USD 10 ribu.