Revisi UU Desa disepakati dengan masa jabatan kepala desa yang diperpanjang hingga 8 tahun, mengundang reaksi positif dari berbagai pihak.
UU Desa mengalami revisi yang memperpanjang masa jabatan kepala desa hingga 8 tahun, sebuah langkah yang dinantikan oleh banyak pihak, terutama Kepala Desa (Kades) yang telah menyuarakan tuntutan mereka. Belasan Kades dari wilayah Klaten bahkan melakukan aksi di DPR untuk mendukung pengesahan revisi tersebut. Ketua Apdesi, Pandoyo, mengucapkan terima kasih pada pemerintah atas revisi ini, sementara massa Apdesi merayakan dengan sujud syukur setelah revisi disepakati. Pengesahan revisi UU Desa semakin dekat setelah Badan Legislasi DPR menerima aspirasi Asosiasi Kepala Desa untuk revisi UU tersebut. Selain itu, revisi ini juga memberikan kemungkinan bagi Kades untuk menjabat hingga 16 tahun, mengubah lanskap kepemimpinan di tingkat desa.
Tuntutan Kepala Desa (Kades) beberapa hari terakhir di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya dikabulkan.
Belasan kades dari beberapa kecamatan di Kabupaten Klaten berangkat ke Jakarta untuk ikut aksi menutut pengesahan revisi UU Desa di Kompleks Gedung DPR, ...
Ketua Kepala Desa Indonesia Bersatu Pandoyo mengucapkan terima kasih kepada pemerintahan Presiden Jokowi. Hal ini karena Revisi Undang-Undang (UU) Desa.
Massa Apdesi lakukan sujud syukur di depan Gedung DPR usai revisi UU Desa disepakati. Dengan begitu, masa jabatan kepala desa jadi 8 tahun. Halaman all.
Harianjogja.com, JAKARTAโBadan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menerima aspirasi Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan adanya revisi UU ...
Sebelumnya, pada akhir tahun lalu, aliansi kepala desa lintas asosiasi menemui Presiden Joko Widodo untuk membahas perkembangan revisi Undang-Undang Desa.
Republika/Putra M. Akbar Sejumlah massa yang tergabung Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) merayakan revisi Undang-undang Desa yang telah ...
"Ya alhamdulillah ini memang sudah lama menjadi janji kita semua di parlemen, untuk bisa disahkan," kata Cak Imin.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA โ Badan Legislasi (Baleg) DPR RI disebut telah menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun per periode ...
Papdesi Wonogiri khawatir jika revisi UU Desa tak disahkan sebelum Pemilu 2024, nasibnya akan makin tidak jelas.
Baleg DPR dan pemerintah sepakat masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode. Aturan soal periode kades itu menunggu disahkan.
Tangkapan Layar Ketua DPR Puan Maharani membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).
Revisi UU Desa akan disahkan pada saat masa sidang DPR RI mendatang. Karena mulai 7 Februari 2024 hingga 4 Maret.
Pemerintah melalui Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Dalam Negeri telah revisi UU Desa...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR melakukan pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 ...
Republika/Putra M. Akbar Sejumlah massa yang tergabung Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan doa bersama saat aksi di depan Gedung DPR, ...
Dalam revisi UU Desa itu, terdapat salah satu poin yang menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Poin tersebut adalah Pasal 39.