Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilu Serentak 2024.
Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum serentak tahun 2024. Keputusan tersebut diambil melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024, yang mencatat bahwa hari pencoblosan pemilu akan menjadi momen istimewa di mana warga negara akan menyalurkan suara mereka. Langkah ini diambil untuk memastikan partisipasi publik yang maksimal dalam proses demokrasi yang krusial.
Pada saat pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024, karyawan yang bekerja diberi hak untuk mendapat upah lembur sesuai dengan pengumuman pemerintah. Tindakan ini menunjukkan perhatian terhadap hak-hak pekerja dan penghargaan atas keterlibatan mereka dalam acara penting untuk negara. Selain itu, Keppres ini juga menandai komitmen Presiden Jokowi dalam memastikan keterlibatan rakyat Indonesia dalam proses politik.
Menariknya, Keputusan Presiden ini memberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk merayakan momen demokrasi dengan berlibur pada hari yang penting tersebut. Hal ini memberikan ruang bagi warga untuk berpartisipasi aktif tanpa adanya beban pekerjaan sehari-hari. Keppres tersebut juga menunjukkan peran pemerintah dalam memfasilitasi proses demokrasi yang inklusif dan berkelanjutan.
Keseruan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 semakin terasa dengan langkah Pemerintah yang mengumumkan karyawan yang bekerja pada hari tersebut berhak mendapat upah lembur. Langkah Presiden Jokowi ini memberi sinyal positif tentang pentingnya partisipasi publik dalam memastikan kelancaran proses pemilihan umum yang demokratis dan transparan.
Jokowi, sebagai Presiden Republik Indonesia, menunjukkan kepeduliannya terhadap proses demokrasi dengan menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilu 2024. Langkah ini tidak hanya sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat, tapi juga sebagai bentuk penghargaan atas keterlibatan serta keseriusan mendukung kesuksesan Pemilu Serentak 2024. Dengan adanya penetapan ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan hak pilih mereka dengan tenang dan penuh semangat.
Presiden Joko Widodo menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara Pemilu Serentak 2024.
Jokowi menetapkan hari pencoblosan pemilu 2024 yang jatuh pada 14 Februari 2024 menjadi hari libur nasional. Hal itu ditetapkan pada Keppres nomor 10 tahun ...
Presiden Joko Widodo menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum, Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional. Penetapan itu tertuang dalam ...
Presiden Joko Widodo menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional. Penetapan itu tertuang dalam ...
Presiden Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional ...
Pemerintah mengumumkan karyawan yang bekerja 14 Februari 2023, tepatnya saat hari libur akibat pelaksanaan Pemilu, berhak mendapat upah lembur.
Melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2024, Presiden Jokowi tetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024, adalah hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024.
Republika/Thoudy Badai Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan setting packing logistik pemilihan umum (Pemilu) 2024 di GOR Cempaka Putih ...
Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto. KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun ...
Penetapan hari libur nasional pemilu itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 ...
Hal itu ditetapkan pada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 10 tahun 2024. Keppres tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Menetapkan hari Rabu ...
Harianjogja.com, JAKARTAโ Presiden Joko Widodo Hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilu serentak.
Jakarta, NU Online. Pemerintah menetapkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara Pemilu Serentak 2024.
Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto. KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun ...
Presiden Joko Widodo menetapkan hari H pencoblosan Pemilu Serentak, 14 Februari 2024, sebagai hari libur nasional.Kepastian itu ditetapkan lewat Keppres.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan hari pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 pada 14 Februari mendatang sebagai Hari Libur Nasional.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan ...
Presiden Joko Widodo menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum, Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.
Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan hari pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu), Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari libur ...
Presiden Jokowi resmi menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka hari pencoblosan Pemilu 2024 melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2024.