Simak aturan menarik terkait presiden yang boleh kampanye sesuai UU Pemilu. Jokowi ungkap detail penting dari Pasal-pasal tersebut!
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi sorotan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa aturan terkait kampanye presiden telah diatur secara jelas dalam undang-undang tersebut. Pasal 299 UU tersebut menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye. Bukan hanya itu, Pasal 281 UU tersebut juga mengatur ketentuan-ketentuan terkait kampanye yang melibatkan pejabat tinggi negara, termasuk presiden. Jokowi turut mengklarifikasi kontroversi seputar kemungkinan berkampanye dan memihak dalam pemilihan umum, dengan merujuk langsung pada isi UU tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap maksud pernyataannya soal presiden boleh kampanye dan memihak. Jokowi menunjukkan kertas besar berisi kutipan Pasal ...
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Apakah presiden boleh kampanye? Hal ini tercantum dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Simak bunyi pasalnya.
BOGOR, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, dibolehkannya seorang presiden dan wakil presiden berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu) sudah ...
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluruskan pernyataan perihal presiden hingga menteri yang boleh berkampanye dan memihak.
Beredar Pasal 281 ayat 1 huruf C UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu yang isinya membuat Presiden Jokowi tidak bisa berkampanye untuk Prabowo- ...
Hal ini disampaikannya usai menghadiri seremoni penyerahan Pesawat A-1344, Helikopter Fennec, dan Helikopter Panther Tahun 2024 di Lanud Halim Perdana Kusuma ...
Jokowi minta pernyataannya soal presiden boleh memihak dan berkampanye jangan ditarik ke mana-mana, ini isi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dilansir dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia-Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah menegaskan bahwa regulasi mengenai kampanye sudah ...
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas," kata Jokowi ...
Menurut isi Pasal 281 ayat 1 huruf C, kampanye pemilu yang melibatkan pejabat tinggi negara, termasuk Presiden, harus memenuhi beberapa ketentuan. Salah satunya ...
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pernyataan presiden boleh berkampanye ada dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Presiden Joko Widodo mengklarifikasi lagi ucapannya tentang aturan kampanye pemilu oleh presiden. Namun, tetap saja menjadi pro kontra.
BERITA DIY - Apa isi UU No 7 Tahun 2027 tentang Pemilu, benarkah Presiden dan Wakil boleh kampaye serta memihak paslon tertentu akan diulas dalam artikel ...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan dasar hukum mengenai pernyataannya mengenai kepala negara boleh berkampanye.
Beberapa waktu lalu, beredar sebuah video presiden Jokowi tengah memberikan pernyataan yang mengandung kontroversial. Pasalnya Jokowi mengat.
Jokowi menyampaikan Presiden punya hak melaksanakan kampanye seperti yang sudah diatur UU No 7 Tahun 2017 pasal 299. "Jelas. Yang saya sampaikan ini ketentuan ...
Terkait mengenai presiden boleh berkampanye, simak inilah bunyi pasal 299 dan 281 dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam kutipan tersebut, Jokowi menyebutkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai rujukan hukumnya. "Undang-Undang Nomor 7 ...