Jokowi ungkap isi lengkap pasal 299 UU 7/2017 tentang aturan kampanye presiden. Simak aturannya di sini!
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap maksud pernyataannya terkait presiden boleh berkampanye dan memihak sesuai dengan Pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa presiden diperbolehkan untuk turut serta dalam kampanye serta memilih calon yang diunggulkan. Hal ini dijelaskan oleh Jokowi saat acara di Lanud Halim Perdana Kusuma. Selain itu, Jokowi menegaskan bahwa aturan terkait kampanye presiden sudah diatur dengan jelas dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Meskipun demikian, beredar kabar mengenai Pasal 281 Huruf C yang disebut membuat Jokowi tidak bisa berkampanye untuk Prabowo.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap maksud pernyataannya soal presiden boleh kampanye dan memihak. Jokowi menunjukkan kertas besar berisi kutipan Pasal ...
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Apakah presiden boleh kampanye? Hal ini tercantum dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Simak bunyi pasalnya.
BOGOR, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, dibolehkannya seorang presiden dan wakil presiden berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu) sudah ...
Beredar Pasal 281 ayat 1 huruf C UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu yang isinya membuat Presiden Jokowi tidak bisa berkampanye untuk Prabowo- ...
Hal ini disampaikannya usai menghadiri seremoni penyerahan Pesawat A-1344, Helikopter Fennec, dan Helikopter Panther Tahun 2024 di Lanud Halim Perdana Kusuma ...
Jokowi menekankan, pernyataan yang disampaikan di Lanud Halim Perdanakusuma, pada Rabu (24/1) soal presiden yang boleh memihak calon tertent.