Terbaru! Jokowi dan UU No 7 Tahun 2017 bikin heboh, apa isi Pasal 299? Simak berita selengkapnya di sini!
UU No 7 Tahun 2017 mengenai izin kampanye bagi presiden dan wakil presiden telah menjadi sorotan utama. Pasal 299 menegaskan bahwa mereka memiliki hak untuk melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan yang telah diatur. Presiden Jokowi menegaskan bahwa aturan kampanye telah diatur dalam UU tersebut, menjadikan isu ini semakin ramai dibicarakan.
Dalam berbagai kesempatan, Jokowi secara tegas membawa kertas aturan UU No 7 Tahun 2017 sebagai bentuk penegasan bahwa undang-undang itu tidak melarang presiden dan wakil presiden untuk ikut serta dalam kampanye. Meskipun kontroversi muncul seputar hal ini, Jokowi tetap kukuh pada pendiriannya.
Beberapa waktu lalu, video kontroversial Jokowi tentang aturan kampanye menciptakan pro dan kontra di masyarakat. Meskipun klarifikasi dilakukan, perdebatan tetap berlanjut. Hal ini memperlihatkan pentingnya pemahaman yang mendalam terkait peraturan pemilu dan keterlibatan kepala negara dalam kampanye.
Dalam penjelasannya, Jokowi menegaskan bahwa presiden berhak berkampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas negara. Pasal 299 dan 281 UU No 7 Tahun 2017 menjadi titik fokus utama dalam pernyataan Jokowi, yang memicu perdebatan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas," kata Jokowi ...
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap maksud pernyataannya soal presiden boleh kampanye dan memihak. Jokowi menunjukkan kertas besar berisi kutipan Pasal ...
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kembali bahwa Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) tak melarang presiden dan wakil presiden ikut ...
Dilansir dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia-Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah menegaskan bahwa regulasi mengenai kampanye sudah ...
BERITA DIY - Apa isi UU No 7 Tahun 2027 tentang Pemilu, benarkah Presiden dan Wakil boleh kampaye serta memihak paslon tertentu akan diulas dalam artikel ...
BOGOR, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, dibolehkannya seorang presiden dan wakil presiden berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu) sudah ...
Jokowi menyampaikan Presiden punya hak melaksanakan kampanye seperti yang sudah diatur UU No 7 Tahun 2017 pasal 299. "Jelas. Yang saya sampaikan ini ketentuan ...
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pernyataan presiden boleh berkampanye ada dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Presiden Joko Widodo mengklarifikasi lagi ucapannya tentang aturan kampanye pemilu oleh presiden. Namun, tetap saja menjadi pro kontra.
Beberapa waktu lalu, beredar sebuah video presiden Jokowi tengah memberikan pernyataan yang mengandung kontroversial. Pasalnya Jokowi mengat.
JAKARTA | KBA โ Presiden Joko Widodo yang menyebut Kepala Negara boleh berkampanye dalam pemilu. Seorang presiden juga boleh memihak kepada calon tertentu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan dasar hukum mengenai pernyataannya mengenai kepala negara boleh berkampanye.
Terkait mengenai presiden boleh berkampanye, simak inilah bunyi pasal 299 dan 281 dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.