OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terbaru untuk melindungi konsumen dan masyarakat di sektor keuangan. Simak fakta menariknya di sini!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan langkah besar dalam meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam peraturan terbaru ini, OJK telah menetapkan 11 poin penting terkait perlindungan konsumen, sebagai upaya untuk memperkuat pengaturan dan menjaga keamanan sektor keuangan. Aturan ini juga menegaskan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata untuk memulihkan kerugian korban.
Sementara itu, OJK juga tengah memantau ketat beberapa perusahaan asuransi jiwa yang berada dalam pengawasan khusus. Dengan cabut izin usaha beberapa perusahaan asuransi yang tidak sesuai, OJK kini fokus pada pemulihan kerugian korban. Stabilitas sektor jasa keuangan nasional juga cukup kuat berkat upaya yang telah dilakukan, sehingga dapat menghadapi potensi perlambatan ekonomi global dengan kokoh.
Fun Fact: OJK mencatat perlambatan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) bank. Meskipun begitu, industri perbankan Indonesia tetap berdaya saing dan resilien di tengah volatilitas ekonomi global.
Penerbitan POJK baru merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Wahyu T.Rahmawati. KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya pelindungan konsumen ...
Lewat aturan ini, OJK berupaya memperkuat pelindungan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK inimempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk dan atau layanan di ...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA โ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo. KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) tidak bisa seenaknya saja mengambil atau ...
Putusan tersebut menjadi suatu harapan bagi para pemegang polis Wanaartha Life.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan kondisi sektor jasa keuangan di tengah risiko perlambatan ekonomi global.
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perlambatan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK). Per November 2023 DPK hanya tumbuh 3,04% ...
Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi mengungkapkan telah memberikan sanksi kepada sejumlah pihak yang melanggar aturan di pasar modal.
Ketua Dewan Komisoner OJK Mahendra Siregar, mengungkapkan tahun ini bank sentral dunia akan lebih akomodatif setelah turunnya angka inflasi.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga baik yang didukung oleh ...
Otoritas Jasa Keuangan mencatat terdapat 7 perusahaan asuransi jiwa yang berada dalam kondisi sakit alias pengawasan khusus.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tengah mengawasi secara khusus 7 perusahaan asuransi, setelah sebelumnya telah menutup 3 perusahaan asuransi.
OJK mengatakan telah mencabut izin usaha tiga perusahaan asuransi yakni Asuransi Prolife), PT Asuransi Purna Artanugraha dan Kresna Life.
Salah satu poin POJK No.22/2023 adalah kewenangan OJK melakukan gugatan perdata untuk pulihkan kerugian korban.
OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga baik sehingga diharapkan mampu menghadapi potensi perlambatan ekonomi global.
DPK Perbankan tercatat tumbuh melambat menjadi 3,04 persen yoy di November 2023, dibandingkan Oktober 2023 yang mampu tumbuh 3,43 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan industri perbankan Indonesia tetap resilien dan berdaya saing di ...
Jakarta, 8 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan memperkuat upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan ...