Olivia Nathania terlibat dalam kasus penipuan yang menggunakan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Meskipun ketiga tergugat tidak hadir dalam persidangan, hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan tersebut secara verstek.
Kasus penipuan CPNS bodong oleh Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar dan Nia Daniaty akhirnya diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Sela.
Laporan korban dari kasus penipuan CPNS oleh bodong Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar dan Nia Daniaty diterima oleh Pengadilan.
Penyanyi melankolis Nia Daniaty kena getahnya, akibat kasus CPNS bodong yang dilakukan putrinya, Olivia Nathania alias Oi.
Nia Daniaty dan anaknya, Olivia atau Oi diharuskan untuk membayar gugatan senilai Rp 8,1 Miliar.