JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait "gugatan ulang" terhadap syarat usia calon presiden dan calon ...
MK pada pokoknya menegaskan putusan itu secara hukum telah berlaku sejak dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, sehingga bersifat final dan mengikat.
MK memutuskan menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur soal batas usia ...
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) bersiap membacakan sumpah jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta, Senin ( ...
MK tolak gugatan uji materi yang menghendaki syarat usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur atau wakil gubernur.
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan ...
Dalam amar putusan yang dibacakan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan terdapat empat poin yang dapat disimpulkan dari pemeriksaan perkara tersebut.
MK menolak syarat usia minimal capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur atau wakil gubernur.
MK mengungkapkan alasannya menolak gugatan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun itu karena keputusan MK sudah final dan mengikat.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan nomor 141 terkait gugatan ulang terhadap syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.