Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.057.495. UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen dari UMP 2023 ...
Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2024 naik 3,57 persen menjadi Rp 2.057.495, tapi buruh menganggap jumlah ini masih tidak memadai.
Bey Machmudin pun telah resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 menjadi Rp2.057.495 yakni naik sebesar 3,57 persen.
Dia pun berharap para buruh untuk tak melakukan aksi mogok pada 29 dan 30 November 2023, lantaran pemerintah telah melakukan kenaikan walau tak sesuai harapan.
Dengan kata lain, pengusaha wajib untuk membayar upah kepada buruh dan karyawan sesuai dengan ketentuan upah minimum. Meski demikian, bukan berarti pengusaha ...
Bey mengklaim penetapan upah tersebut telah melalui pertimbangan dan menerima aspirasi dari asosiasi pengusaha, serikat pekerja, serta Dewan Pengupahan. โKami ...
Kelompok buruh Kota Cimahi menolak kenaikan UMP Jawa Barat 2024 sebesar 3,57 persen. Untuk itu mereka akan mogok massal besok.