SEMARANG โ Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan nilai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.036.947. Nilai itu naik sekitar 4,02 persen.
Kepala Disnakertras Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz menyebut Pj Gubernur Nana Sudjana menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2024 sebesar 4 ...
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akhirnya mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024. Yang ditetapkan dalam Surat ...
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.036.947.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah telah dumumkan. Besaran UMP Jawa Tengah tahun 2024 ini sebesar Rp 2.036.947,00.
Pemprov Jateng mengumuman UMP Jateng 2024 naik menjadi Rp 2.036.947. Naik sekitar 4,02 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp 1.958.169,69.
UMP Jateng 2024 resmi naik 4,02 persen menjadi Rp 2.036.947. UMP Jateng ini akan berlaku mulai bulan Januari 2024.