Pemda DKI Jakarta mengusulkan UMP 2024 hanya naik Rp165 ribu menjadi Rp5.067.381.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2024 sebesar Rp5,06 juta atau naik 3,38% jika dibandingkan UMP 2023 DKI Jakarta.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 5.067.381.
JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat buruh menolak keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengenai besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI ...
Kenaikan UMP 2024 tetap mengokohkan DKI Jakarta sebagai wilayah dengan upah minimum tertinggi, cerminan geliat ekonomi di pusat pemerintahan dan pusat ...
Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 sebesar Rp5.067.381. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan kebijakan bantuan bagi pekerja/buruh.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381.