Menaker Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran. Berikut cara menghitungnya.
Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja. Pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional. THR juga diberikan untuk pekerja kontrak atau yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu. Selain itu, THR diberikan bagi pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu. Sebagai contoh, pekerja memiliki upah Rp4 juta dan baru bekerja selama 6 bulan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," tutur Ida dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/3).
Menaker Ida Fauziyah Terbitkan Edaran Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2023: Wajib Dibayar Penuh.
Dalam SE ini tertuang ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut. Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut. Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Menaker Ida Fauziyah memastikan pencairan THR 2023 tidak akan terlambat maksimal h-7 sebelum hari raya, lantas tanggal berapa THR cair.
(*/Yuli Astuti) [THR](https://www.gemasulawesi.com/tag/thr/) karyawannya. [THR](https://www.gemasulawesi.com/tag/thr/). [THR](https://www.gemasulawesi.com/tag/thr/) dibayarkan pada tanggal 15 April [2023](https://www.gemasulawesi.com/tag/2023/) mengingat libur nasional jatuh pada tanggal 22 dan 23 April [2023](https://www.gemasulawesi.com/tag/2023/) menurut SKB tiga menteri. [2023](https://www.gemasulawesi.com/tag/2023/) menjadi tanggal 19 sampai 25 April [2023](https://www.gemasulawesi.com/tag/2023/). [THR](https://www.gemasulawesi.com/tag/thr/) akan dikenakan denda oleh [Menaker](https://www.gemasulawesi.com/tag/menaker/). [THR](https://www.gemasulawesi.com/tag/thr/) karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. [Menaker](https://www.gemasulawesi.com/tag/menaker/). [THR](https://www.gemasulawesi.com/tag/thr/),” tutur Menhub. [Menaker](https://www.gemasulawesi.com/tag/menaker/) menyebutkan tenggat waktu perusahaan dalam pembayaran [THR](https://www.gemasulawesi.com/tag/thr/) karyawan yakni H-7. [THR](https://www.gemasulawesi.com/tag/thr/) secara lebih detail. [Menaker](https://www.gemasulawesi.com/tag/menaker/) (Menteri Ketenagakerjaan) menyampaikan akan melakukan pengawasan pencairan [THR](https://www.gemasulawesi.com/tag/thr/) tahun [2023](https://www.gemasulawesi.com/tag/2023/) agar tepat waktu.
Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, telah menerbitkan aturan terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan ...
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rala-rala upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. - Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. - Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. - Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan, dikali 1 bulan upah. “Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. - Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan tunjangan hari raya atau THR PNS termasuk TNI/Polri dan pensiunan tahun 2023 cair mulai H-10 Idul Fitri.
Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023 di mana komponennya sama dengan THR tahun ini," ucapnya. THR tahun ini juga ditambahkan 50% tunjangan kinerja per bulan. Komponen THR 2023 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari ...
Baca juga:
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan besaran THR PNS 2023 akan diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Ia ingatkan agar perusahaan taat terhadap ...
Sementara, untuk perusahaan swasta diminta memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 lebih awal. [THR](https://www.liputan6.com/tag/thr) ini juga harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya kira besok ya (menyampaikan secara resmi)," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023). Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya atau THR 2023. Oleh karena itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta, berharap agar bersabar soal pencairan THR ini. Maka jika menumpuk di tanggal 21 maka terjadi penumpukan yang luar biasa. Dalam rapat tersebut diputuskan untuk mengubah cuti bersama. Hal ini dilakukan karena secara tradisional keinginan mudik tinggi sekali. "Bersabar sedikit lagi ya. Besaran THR yang berhak didapat pekerja berbeda-beda, tergantung lama masa kerja pekerja. itu ranah pengawasan. Perhitungannya, masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan besarnya upah 1 bulan.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 bagi aparatur negara, termasuk pensiunan.
Menkeu menyampaikan, THR pada tahun 2023 akan terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum hari raya Idulfitri. THR yang tadi terdiri dari gaji dan pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja juga diberikan bagi aparatur negara di daerah.
Pemberian THR Lebaran 2023 diatur SE M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.
Dari perhitungan tersebut, maka kira-kira si pekerja dapat THR sebesar Rp2 juta," Ida mencontohkan. Untuk besaran THR, pengusaha wajib memberikan kepada pekerja atau buruh sesuai aturan perundangan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Ada empat sanksi yang dikenakan mulai dari ringan sampai berat, yakni: Saya ulangi, THR keagamaan harus dibayar penuh tidak boleh dicicil. Pasalnya, Ida menilai perekonomian sudah semakin pulih dan perusahaan harus membayar THR secara penuh.
Yang berbeda dan kami tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau ...
Dalam konferensi pers virtual itu, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, THR 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan diberikan gaji atau pensiun pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Yang berbeda dan kami tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesiJakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia memberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan dalam tunjangan hari raya (THR) 2023. "Yang berbeda dan kami tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Rabu.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023.
Guru dan dosen diberi tambahan 50 persen tunjangan profesi pada THR tahun ini. Rep: Novita Intan/ Red: Agus raharjo. Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti ...
Pemerintah juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 9,8 triliun dari pos bendahara umum untuk membayarkan THR bagi 2,9 juta pensiunan dan penerima pensiun. Menurutnya anggaran ini merupakan keberpihakan pemerintah bagi masyarakat. Sementara bagi aparatur sipil negara daerah, THR terdiri dari gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja. Di samping itu, Sri Mulyani mengumumkan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 476 triliun pada tahun ini. “Perbedaan pemberian THR tahun ini dari tahun-tahun sebelumnya, yaitu pemerintah akan memberikan THR kepada guru dan dosen yang tidak pernah mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Adapun pembayaran THR akan diberikan kepada aparatur sipil negara, TNI, Polri, dan pensiunan.
Dalam konferensi pers virtual itu, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, THR 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan diberikan gaji atau pensiun pokok ...
Dalam konferensi pers virtual itu, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, THR 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan diberikan gaji atau pensiun pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. “Yang berbeda dan kami tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Rabu. JAKARTA – Pemerintah Indonesia memberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan dalam tunjangan hari raya (THR) 2023.
Pemerintah mewajibkan pengusaha membayar THR pekerja atau buruh paling lambat sepekan sebelum Lebaran dan tak boleh dicicil. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran ...
"Tapi kita paham nggak semua pengusaha besar, hanya sekitar 3 persen. Pemerintah mewajibkan pengusaha membayar THR pekerja atau buruh paling lambat sepekan sebelum Lebaran dan tak boleh dicicil. Sebaiknya pelaku usaha kecil ini diberikan keringanan.
Pengusaha wajib membayar THR 2023 minimal H-7 Lebaran. Itu seperti yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Besaran THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Idul Fitri. Dari perhitungan tersebut maka kira-kira si pekerja tersebut akan mendapatkan THR sebesar Rp 2 juta. Besaran THR sebesar upah 1 bulan buruh, berlaku untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih. Maka pekerja tersebut dapat THR dengan perhitungan 6 bulan dibagi 12, sama dengan setengahnya. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional," jelasnya. THR ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan, akan diberikan tunjangan ...
Rincian penerima THR bagi aparatur negara dan pensiunan terdiri dari ASN pusat, pejabat negara, TNI, dan Polri sebanyak 1,8 juta orang. Sri Mulyani mengatakan pemberian THR dalam bentuk tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin itu baru pertama kali dilakukan. Secara total, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp38,9 triliun untuk penyaluran THR tersebut, di antaranya Rp11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, dan TNI-Polri.
Pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) 2023 kepada para aparatur sipil negara (ASN) mulai H-10 Idul Fitri 1444 hijriah atau 4 April mendatang.
Adapun besarannya sama dengan komponen dan kelompok aparatur penerima THR 2023. RADARSOLO.COM – Pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) 2023 kepada para aparatur sipil negara (ASN) mulai H-10 Idul Fitri 1444 hijriah atau 4 April mendatang. Pencairan THR direncanakan dimulai pada H-10 Idul Fitri.
Perusahaan wajib membayar THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Apa sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR?
[Siapa Saja yang Berhak Dapat THR Lebaran 2023?](https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/29/130000965/siapa-saja-yang-berhak-dapat-thr-lebaran-2023-) [Kompas.com](https://money.kompas.com/read/2023/03/28/170000726/menaker--perusahaan-bandel-bayar-thr-sanksinya-sampai-pembekuan-usaha) (28/3/2023), Menaker Ida Fauziyah mengatakan, akan memberikan sanksi kepada perusahaan apabila tidak mematuhi pemberian THR sesuai aturan. [Aturan Lengkap Pemberian THR 2023, Jadwal Pencairan hingga Besarannya](https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/29/091500865/aturan-lengkap-pemberian-thr-2023-jadwal-pencairan-hingga-besarannya) [Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan](https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161909/pp-no-36-tahun-2021#:~:text=PP%20ini%20mengatur%20kebijakan%20pengupahan,upah%2C%20upah%20sebagai%20dasar%20perhitungan). [THR 2023](https://www.kompas.com/tag/thr-2023) ini juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). [THR](https://www.kompas.com/tag/thr)) keagamaan bagi pekerja telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.
Aturan THR bagi pekerja swasta dituangkan dalam rupa Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2023.
Adapun bila masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah per bulan selama masa kerja itu. Adapun yang telah bekerja minimal satu bulan tetapi belum ada 12 bulan, THR diberikan secara proporsional. Pengaturan THR bagi pegawai negeri serta buruh dan pekerja swasta diatur oleh regulasi yang berbeda. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa THR tidak boleh dicicil. Bahkan, pembayaran disarankan lebih cepat karena jadwal libur bersama terkait lebaran juga dimajukan.
Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri dipastikan tidak semua mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
(mij/mij) ](https://www.cnbcindonesia.com/news/20230203122015-4-410745/lebaran-sebentar-lagi-pns-bakal-terima-thr-full) [[Gambas:Video CNBC]](https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/425606?comscore=off) [