"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali ...
I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. IKB dan IMY sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana dan NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023 Universitas Udayana. Eka menyatakan Rektor Universitas Udayana diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. "Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. INGA," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023.
Rektor Unud I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Berikut ini profilnya.
Saat dilantik sebagai rektor, Antara menyampaikan sejumlah target agar Unud dapat bertransformasi menjadi kampus yang memadai dan memiliki ekosistem pendidikan yang bermutu. Ia menggantikan rektor sebelumnya, AA Raka Sudewi dari Fakultas Kedokteran. Berikut ini profil Rektor Unud periode 2021-2025 itu.
Total kerugian negara Rp443 miliar itu merupakan akumulasi dari kerugian negara Rp105 miliar, Rp3,9 miliar, dan kerugian perekonomian negara Rp334,5 miliar.
"Jadi kita temukan tidak hanya Pasal 12 huruf e, jadi Pasal 2 dan Pasal 3, Ayat 1 pun sudah kita temukan. Setelah, kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan dengan alat bukti dan audit dari auditor, itu ada juga penerimaan lain yang besarnya tidak sesuai dengan peraturan," ujarnya. "SPI itu, seluruhnya Rp334 sekian miliar, itu bagian dari BNPP yang Rp2,3 triliun. "Barang bukti penyidikan sudah kita sita, banyak dokumen dan alat bukti elektronik. Kita sudah koordinasi ke PPATK," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Agus Eko Purnomo, Senin (13/3). Dalam pengusutan kasus tersebut, Kejati Bali mengatakan kemungkinan pula mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam dugaan kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) itu, penyidik Kejati Bali mengungkap lonjakan kerugian negara, dari sebelumnya Rp 3,8 ...
[Bali](https://www.viva.co.id/tag/bali) meningkatkan status Rektor [Universitas Udayana](https://www.viva.co.id/tag/universitas-udayana) (UNUD) Prof. [Halaman SelanjutnyaLonjakan dari kerugian negara itu karena adanya temuan auditor internal kejaksaan terkait penerimaan dana SPI yang besarannya tak sesuai peraturan.](https://www.viva.co.id/edukasi/1583388-rektor-universitas-udayana-jadi-tersangka-dana-sumbangan-rugikan-negara-rp105-miliar?page=2) [dana Sumbangan](https://www.viva.co.id/tag/dana-sumbangan) Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021.
Ditetapkannya Prof Antara yang menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 sebagai tersangka setelah penyidik secara maraton melakukan penyidikan.
[Rektor](https://bangka.tribunnews.com/tag/rektor) Unud Prof. I Nyoman Gde Antara, M.Eng ditetapkan sebagai tersangka baru dugaan [korupsi](https://bangka.tribunnews.com/tag/korupsi) penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi ( SPI) mahasiwa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022. Tapi sebelumnya kami sudah mengantisipasi dengan hal terburuk. "Iya beliau kaget. [Bali](https://bangka.tribunnews.com/tag/bali). [Bali](https://bangka.tribunnews.com/tag/bali).com, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati [Bali](https://bangka.tribunnews.com/tag/bali), Agus Eko Purnomo mengungkapkan belum bisa memastikan penahanan tersangka.
Rektor Universitas Udayana Bali Prof I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan ...
Eka menyatakan Rektor Universitas Udayana ada dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. INGA,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, Senin (13/3/2023). “Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof.
Kejati Bali menyebutkan Nyoman terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi, atau SPI mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri.
[korupsi](https://www.kompas.tv/tag/korupsi) Dana Sumbangan Pengembangan Institusi, atau SPI mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri. [I Nyoman Gede Antara](https://www.kompas.tv/tag/i-nyoman) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali. [BALI](https://www.kompas.tv/tag/bali), KOMPAS.TV - Kabar mengejutkan datang dari Universitas Udayana, Bali.
Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara membantah dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mengalir ke rekening milik tiga staf rektorat.
[Rektor Universitas Udayana](https://www.tempo.co/tag/universitas-udayana) Prof. Selain itu, ia juga menyebut pungutan [sumbangan pengembangan institusi](https://www.tempo.co/tag/sumbangan-pengembangan-institusi) di lingkungan Universitas Udayana telah berjalan sesuai dengan aturan. Dan ada regulasi-nya, Permenristekdikti, kemudian PMK sebagai BLU," ujarnya. Itu semuanya mengalir ke kas negara," kata Gde Antara menjawab pertanyaan wartawan usai keluar dari ruangan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali, di Denpasar, Senin 13 Maret 2023. Kami yakin ke staf kami tidak ada. [Udayana](https://www.tempo.co/tag/universitas-udayana) pun memiliki dasar hukumnya yang telah diatur dalam Surat Keputusan Rektor dan dirinya akan membuktikan dalam tahap selanjutnya.
Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi mengakui memungut dana SPI dari mahasiswa baru.
I Nyoman Gde Antara sendiri telah ditetapkan Kejati Bali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut. [1](https://www.beritasatu.com/nusantara/1032480/rektor-universitas-udayana-akui-pungut-uang-spi-dari-mahasiswa-baru-sejak-2018/1) [2](https://www.beritasatu.com/nusantara/1032480/rektor-universitas-udayana-akui-pungut-uang-spi-dari-mahasiswa-baru-sejak-2018/2) [selengkapnya](https://www.beritasatu.com/nusantara/1032480/rektor-universitas-udayana-akui-pungut-uang-spi-dari-mahasiswa-baru-sejak-2018/?view=all) "Untuk pemungutan sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru di Unud (Universitas Udayana) itu memang ada dan itu dilakukan seperti dilakukan oleh perguruan tinggi lainnya di Indonesia," kata I Nyoman Gde Antara usai menjalano pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (13/3/2023).
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru di Universitas Udayana (Unud), masuk babak baru.
Dengan ditetapkannya Rektor Universitas Udayana sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali, total tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana SPI di Universitas terbesar di Bali dan Nusa Tenggara tersebut sudah empat orang. DENPASAR- Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru di Universitas Udayana (Unud), masuk babak baru. Mana yang lebih benar?,” jelas kuasa hukum Rektor Unud Prof. Atas perbuatannya, Rektor Universitas Udayana Nyoman Gde Antara diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. “Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Rektor Universitas Udayana Bali Prof.
Rektor Universitas Udayana (Unud) membantah dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mengalir ke rekening milik tiga staf rektorat.
Meski sudah berstatus sebagai tersangka, Rektor Universitas Udayana tersebut tidak ditahan dan mendatangi Kejati Bali untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk ketiga tersangka lainnya. Dia mengatakan pungutan sumbangan pengembangan institusi (SPI) di lingkungan Universitas Udayana telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Itu semuanya mengalir ke kas negara," kata Gde Antara menjawab pertanyaan wartawan usai keluar dari ruangan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali, di Denpasar, Senin (13/3/2023). Kami yakin ke staf kami tidak ada. Dia mengatakan pungutan sumbangan pengembangan institusi di lingkungan Universitas Udayana telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum sehingga tidak ada alasan bagi Gde untuk menghindari panggilan penyidik. [Universitas Udayana](https://www.beritasatu.com/tag/universitas-udayana) (Unud) Bali Prof I Nyoman Gde Antara, yang statusnya jadi tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, membantah dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mengalir ke rekening milik tiga staf rektorat Universitas Udayana.
Rektor Universitas Udayana diperiksa Kejati Bali sebagai saksi kasus korupsi SPI seleksi mandiri terhadap 3 tersangka yang merupakan stafnya, Senin (13/3).
I Nyoman Gde Antara buka suara merespons penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) [Bali](https://www.cnnindonesia.com/tag/bali) dalam kasus dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi mandiri mahasiswa baru. Itu semuanya mengalir ke kas negara," kata Gde Antara. "Pada prinsipnya, kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Dia mengatakan pungutan sumbangan pengembangan institusi di lingkungan Universitas Udayana telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada sehingga tidak ada alasan bagi dia untuk menghindari panggilan penyidik. Rektor kampus pelat merah itu datang memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali dengan ditemani beberapa orang tim kuasa hukum. Dia mengatakan pungutan sumbangan pengembangan institusi di lingkungan Universitas Udayana telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada.
Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi mahasiswa baru.
Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara kemarin diperiksa selama 9 jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bali. Itu semuanya mengalir ke kas negara," kata Gde Antara menjawab pertanyaan wartawan usai keluar dari ruangan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali, di Denpasar, Senin. Itu yang kerugiannya Rp3,9 miliar," ujar Eko di halaman Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Senin, 13 Maret 2023. "Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Selain itu, tersangka juga merugikan perekonomian negara hingga mencapai Rp 334,57 miliar. Ia berujar I Nyoman Gde Antara diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.
Pada prinsipnya, kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Saya pelajari dulu status saya.
Eka menyatakan Rektor Universitas Udayana ada dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. INGA,” kata Agus Eka Sabana Putra Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar, Bali, Senin (14/3/2023). “Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof.
Dia juga membela tiga pejabat Rektorat Unud yang menjadi tersangka itu sudah menjalankan tugas sesuai aturan.
Antara ditetapkan sebagai tersangka dalam statusnya sebagai mantan Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Unud lewat jalur mandiri. Pada Senin, (13/3) I Nyoman Gde Antara dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Dia juga membela tiga pejabat Rektorat Unud yang menjadi tersangka itu sudah menjalankan tugas sesuai aturan.
Rektor Universitas Udayana Bali, Profesor I Nyoman Gde Antara, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali dalam kasus dugaan tindak pidana ...
Kami yakin ke staf kami tidak ada. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan I Nyoman Gde Antara dikenai Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.
Dia mengatakan pungutan sumbangan pengembangan institusi di lingkungan Universitas Udayana telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada sehingga tidak ...
[Rektor Universitas Udayana](https://www.katakini.com/tags/Rektor Universitas Udayana/) (Unud) [Bali](https://www.katakini.com/tags/Bali/) Prof. Itu semuanya mengalir ke kas negara," kata Gde Antara menjawab pertanyaan wartawan usai keluar dari ruangan penyidik Pidana Khusus [Kejaksaan Tinggi](https://www.katakini.com/tags/Kejaksaan Tinggi/) [Bali](https://www.katakini.com/tags/Bali/), di Denpasar, Senin (13/3/2023), seperti dikutip Antara. [Bali](https://www.katakini.com/tags/Bali/) untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk ketiga tersangka lainnya. [Kejaksaan Tinggi](https://www.katakini.com/tags/Kejaksaan Tinggi/) (Kejati) [Bali](https://www.katakini.com/tags/Bali/) terkait dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi ( [SPI](https://www.katakini.com/tags/SPI/)) penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023. [Bali](https://www.katakini.com/tags/Bali/), Senin sekitar pukul 09.00 WITA dan keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 16.00 WITA. I Nyoman Gde Antara menyatakan, dana sumbangan pengembangan institusi ( [SPI](https://www.katakini.com/tags/SPI/)) mengalir ke kas negara.
Saat ini nama Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara tengah menjadi perbincangan topik publik. Pasalnya, Rektor Udayana ini terlibat kasus ...
Tiga orang diantaranya berinisial IKB, IMY, dan NPS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu yaitu pada Februari 2023 lalu. Pasalnya, Rektor Udayana ini terlibat kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri dari sepanjang tahun 2018 hingga 2022. Eka Sabana juga mengatakan bahwa penetapan Rektor Udayana ini berdasarkan alat bukti yang cukup yaitu saksi, keterangan ahli dan surat, hingga alat bukti petunjuk.
Rektor Universitas Udayana, Prof I Nyoman Gde Antara, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI. Bagaimana profil dan kekayaannya?
dr. [Unud](https://www.unud.ac.id/en/berita3850-Prof-I-Nyoman-Gde-Antara-Inaugurated-as-Rector-of-Unud-for-the-Period-2021-2025-by-the-Minister-of-Education-and-Research-and-Technology-Virtually.html?lang=in), I Nyoman Gde Antara atau Prof. Dr. Dengan demikian, total harta kekayaan tersangka kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp 6,1 miliar, tepatnya Rp 6.129.540.000.Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU., adalah rektor dengan NIP 196408071992031002. [elhkpn.kpk.go.id](https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/PreviewAnnoun/103334446), Selasa (14/3/2023), I Nyoman Gde Antara melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp 6,1 miliar pada 22 Maret 2022. Namun, I Nyoman Gde Antara juga melaporkan utang sebesar Rp 1.062.000.000. Sementara itu, I Nyoman Gde Antara merupakan calon rektor dari Fakultas Teknik. Berdasarkan hasil pengundian nomor urut, I Ketut Suyasa mendapatkan nomor urut 1, I Nyoman Gde Antara mendapatkan nomor urut 2, sedangkan I Wayan Budiasa memperoleh nomor urut 3. I Ketut Suyasa, Sp.B., Sp.OT(K) dari Fakultas Kedokteran, serta Dr. [Unud](https://www.unud.ac.id/in/berita3633-Senat-Universitas-Udayana-Tetapkan-Tiga-Calon-Rektor-Periode-2021-2025.html), dalam pemilihan rektor saat itu, terdapat tiga calon yang bersaing, termasuk I Nyoman Gde Antara. [Rektor Universitas Udayana](https://www.kompas.com/tag/rektor-universitas-udayana) (Unud), Prof I Nyoman Gde Antara, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Kampus— Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) ...
Seleksi jalur mandiri adalah seleksi penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan secara mandiri oleh PTN. Kemedikbudristek menetapkan seleksi jalur mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Kuota penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri adalah 30 persen dari total mahasiswa baru. Sebelumnya Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani menjadi tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. [Pilih Universitas Udayana di SNBT 2023 ? kuti informasi penting dan menarik dari kampus.republika.co.id. Setelah kasus Unila mencuat, Kemendikbudristek mengeluarkan aturan baru jalur mandiri masuk PTN. Mekanisme Pelaksanaan Seleksi Jalur Mandiri oleh PTN Apa itu jalur mandiri ? Nyoman Gde Antara sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Seleksi mandiri adalah jalur ketiga untuk masuk PTN setelah Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Kampus— Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri.
Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam kasus dugaan korupsi dana SPI ...
Antara mengaku, SPI dibentuk sesuai regulasi dan semua dana mengalir ke kas negara. Ia membantah dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mengalir ke rekening tiga staf rektorat kampus. Itu semuanya mengalir ke kas negara," kata Gde Antara, Senin 13 Maret 2023. Rektor Udayana tersebut diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023. [Universitas Udayana Bali](https://www.liputan6.com/tag/universitas-udayana-bali) I Nyoman Gde Antara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 - 2022/2023 dihimpun Liputan6.com: Dalam kesempatan tersebut, Gde Antara menyatakan dirinya akan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan, meskipun dirinya kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Kami yakin ke staf kami tidak ada. [Universitas Udayana](https://www.liputan6.com/regional/read/5232347/rektor-udayana-bantah-dana-spi-mengalir-ke-3-rekening-staf-rektorat) I Nyoman Gde Antara membantah dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mengalir ke rekening tiga staf rektorat kampus. Dia mengatakan pungutan sumbangan pengembangan institusi di lingkungan Universitas Udayana telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada. [Bali](https://www.liputan6.com/tag/bali) dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 - 2022/2023. Rektor Udayana itu juga mengatakan, pungutan sumbangan pengembangan institusi di lingkungan Universitas Udayana telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada, sehingga tidak ada alasan bagi dia untuk menghindari panggilan penyidik. Dia mengaku, pungutan sumbangan pengembangan institusi di lingkungan Universitas Udayana telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada.
Kasus ini terjadi selama tersangka menjadi ketua panitia penerimaan mahasiswa baru tahun 2018 sampai 2020 - Portal Berita Kebijakan & Layanan Publik.
Nah kemudian, fakta yang didapatkan penggunaan uang itulah yang tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya,” tutupnya. Namun, penyidik mendapatkan bahwa SK Rektor itu juga ternyata bertentangan dengan peraturan ketentuan di atasnya,” kata Kasi Penkum Kejati Bali. “Begitu yang didapatkan oleh penyidik. Nah, sumbangan besarannya itu sudah ditentukan di aplikasi, dari nilai terkecil sampai terbesar. Kemudian, tentunya, itu juga sudah dikuatkan SK Rektor. Calon mahasiswa baru yang memilih jalur masuk mandiri disitu ditentukan besarannya sumbangan.
Besaran gaji yang diterima Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gede Antara yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejati Bali.
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 - Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 - Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 - Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 - Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 - Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo mengatakan penyidik Kejati Bali menemukan modus dari perbuatan tersangka adalah dengan memungut ...
Kita tahu, ini kan masalahnya kompleks. Seharusnya uang yang untuk sarana prasarana yang akhirnya menjadi aset, yang menjadi kekayaan negara, tetapi tidak menjadi aset, itu kerugiannya, dan ada yang diuntungkan. Modus kedua yang ditemukan, Gde Antara menggunakan dana SPI tidak sesuai dengan ketentuan.
Rektor Udayana I Nyoman Gde Antara ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi SIP mahasiswa. Berikut sejumlah rektor terjerat kasus korupsi.
[KPK ](https://www.tempo.co/tag/kpk)menetapkan Rektor Unud Bali Prof. Rektor Universitas Negeri Jakarta atau Rektor UNJ Komarudin juga pernah terkena OTT oleh KPK. Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim atau UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin divonis penjara selama 2 tahun 10 bulan. KPK menetapkan mantan Rektor Universitas Airlangga atau Unair Fasichul Lisan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga pada 30 Maret 2016. “Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Mujahidin terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan internet UIN Suska Riau dengan anggaran sekitar Rp 3,6 miliar lebih. Putusan tersebut dibacakan salam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 18 Januari 2023. Namun, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan terhadap kasus pemberian THR yang melibatkan Rektor UNJ ini. Dia diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga Surabaya dengan sumber dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA 2007-2010. Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatra Utara atau UINSU Saidurahman divonis 2 tahun penjara. Tak ketinggalan, bahkan rektor kampus berbasis agama juga terciduk korup. Setelah ditangkap, Karomani menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada Minggu, 21 Agustus 2022.
Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali Prof. I Nyoman Gde Antara buka suara setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: [email protected]. *Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Itu semuanya mengalir ke kas negara,” kata Gde Antara. Dan ada regulasinya, Permenristekdikti, kemudian PMK sebagai BLU,” ujar Prof. “Memang ada dan itu dilakukan oleh teman-teman perguruan tinggi negeri di Indonesia. Rektor Unud ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam kasus dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi mandiri mahasiswa baru.
Rektor Udayana I Nyoman Gde Antara ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi SIP mahasiswa. Berikut sejumlah rektor diduga terlibat kasus korupsi.
[KPK ](https://www.tempo.co/tag/kpk)menetapkan Rektor Unud Bali Prof. Rektor Universitas Negeri Jakarta atau Rektor UNJ Komarudin juga pernah terkena OTT oleh KPK. Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim atau UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin divonis penjara selama 2 tahun 10 bulan. KPK menetapkan mantan Rektor Universitas Airlangga atau Unair Fasichul Lisan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga pada 30 Maret 2016. “Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Namun, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan terhadap kasus pemberian THR yang melibatkan Rektor UNJ ini. Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan penghentian kasus yang berawal dari OTT kepada pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta UNJ itu merupakan kewenangan polisi. Putusan tersebut dibacakan salam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 18 Januari 2023. Dia diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga Surabaya dengan sumber dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA 2007-2010. Tak ketinggalan, bahkan rektor kampus berbasis agama juga terciduk korup. Setelah ditangkap, Karomani menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada Minggu, 21 Agustus 2022. [Rektor Udayana](https://otomotif.tempo.co/read/1702211/ini-daftar-mobil-rektor-udayana-bali-yang-jadi-tersangka-korupsi) Bali Prof I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka korupsi menambah daftar kasus KKN di kalangan akademisi.
Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gde Antara, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI.
Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: [email protected]. *Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Namun, I Nyoman Gde Antara juga melaporkan utang sebesar Rp 1.062.000.000. Adapun kas dan setara kas, I Nyoman Gde Antara melaporkan harta senilai Rp 139 juta. Rektor Unud ini juga memiliki tiga buah sepeda motor dan dua buah mobil dengan total Rp 702.540.000. Dengan demikian, total harta kekayaan tersangka kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp 6,1 miliar, tepatnya Rp 6.129.540.000. Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, I Nyoman Gde Antara melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp 6,1 miliar pada 22 Maret 2022. Adalah Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gde Antara, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Di antara hartanya, tanah dan bangunan di Denpasar dan Badung menjadi penyumbang terbesar dengan total Rp 6.350.000.000. Harta Rektor Unud I Nyoman Gde Antara diangkat menjadi Rektor Universitas Udayana oleh Mendikbudristek, Nadiem Makarim. [Diduga, Suap di Jalur Mandiri Universitas Lampung (Unila) Sudah Berlangsung Lama](https://www.kalderanews.com/2022/08/diduga-suap-di-jalur-mandiri-universitas-lampung-unila-sudah-berlangsung-lama/) [Buntut Kasus Suap Jalur Mandiri di Unila, Menteri Nadiem: Ini Sangat Mengecewakan!](https://www.kalderanews.com/2022/08/buntut-kasus-suap-jalur-mandiri-di-unila-menteri-nadiem-ini-sangat-mengecewakan/) [Kontroversi Unila: dari Mahasiswa Pemalsu Tanda Tangan Hingga Sang Rektor Kena OTT KPK](https://www.kalderanews.com/2022/08/kontroversi-unila-dari-mahasiswa-pemalsu-tanda-tangan-hingga-sang-rektor-kena-ott-kpk/)